Jakarta (DMS) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku kuasa Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Pertahanan Doni Hermawan sebagai bagian dari perwakilan pemerintah. Dari pihak legislatif, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan turut memberikan keterangan.
“Agenda persidangan pada pagi hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka persidangan.
Sidang ini menggabungkan lima perkara uji formal UU TNI, yaitu:
Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum UI,
Perkara Nomor 69/PUU-XXIII/2025 oleh lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran,
Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada,
dan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh YLBHI, Imparsial, KontraS, serta tiga aktivis individu.
Kelima perkara ini merupakan bagian dari total pengujian formal UU TNI yang masih bergulir di MK. Sebelumnya, pada Kamis (5/6), MK memutuskan lima perkara lainnya tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Perkara tersebut adalah Nomor 55, 58, 66, 74, dan 79/PUU-XXIII/2025.
Sidang uji formal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut legalitas proses pembentukan revisi UU TNI yang dinilai sejumlah kalangan dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai.DMS/AC