Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

370 IUP Tambang Beroperasi di 153 Pulau Kecil, Mayoritas Belum Kantongi Izin KKP

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 9 July 2025
in Nasional
0
Ilustrasi Pulau kecil

Ilustrasi Pulau kecil

Jakarta (DMS) – Sebanyak 370 izin usaha pertambangan (IUP) tercatat tersebar di 153 pulau kecil di Indonesia. Namun, mayoritas perusahaan tambang tersebut belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Pengelolaan Ruang Laut dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya tengah memetakan data IUP yang ada untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang belum memenuhi kewajiban perizinan dari KKP.

Berita Lainnya

Mahasiswa Demo Peringati 1 Tahun Prabowo-Gibran di Jakpus, Bawa 8 Tuntutan

Ada 3 Aksi Demo di Monas-DPR Hari Ini, 1.743 Personel Gabungan Siaga

Prabowo Panggil Menteri-menteri Rapat di Kertanegara Sore Ini

“KKP sedang memetakan setiap IUP untuk melihat mana saja yang wajib memiliki izin dari kami. Ini penting agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk investasi dalam negeri (PMDN), kewajiban izin dari KKP berlaku sejak 2019. Sedangkan untuk investasi asing (PMA), sejak 2014,” ujar Aris usai rapat bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Aris menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi secara bertahap, mulai dari peringatan administratif hingga sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dalam undang-undang, ada tahapan sanksi. Dimulai dari peringatan, paksaan pemerintah, hingga pidana jika tetap melanggar,” jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan ini timbul akibat belum harmonisnya regulasi antar-kementerian. Salah satunya terkait kewenangan pemberian izin yang sebelumnya tidak bersifat wajib di KKP.

Namun dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kewenangan KKP kini bersifat mandatori. KKP pun kini tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Investasi.

“Misalnya dalam aturan kehutanan, disebutkan bahwa tambang diperbolehkan di kawasan hutan minimal 10% di pulau kecil. Padahal, ukuran pulau kecil berbeda-beda. Aturan seperti ini tidak bisa digeneralisasi,” ujar Aris.

Ia juga menyoroti perlunya koordinasi dengan Kementerian ESDM agar kegiatan tambang di wilayah pesisir tetap memperhatikan rekomendasi dari KKP, serta dengan KLHK terkait pengelolaan lingkungan.(DMS/DC)

Tags: Berita MalukuDPRIUPKKPNasionalPulau KecilTambang
Previous Post

Sosialisasi Perpres 46/2025, Pemkab Malteng Dorong Transparansi Pengadaan Berbasis e-Katalog

Next Post

Pemneg Hative Besar Klarifikasi Dana Duka Rp10 Juta

Berita Terkait

mahasiswa demonstrasi
Nasional

Mahasiswa Demo Peringati 1 Tahun Prabowo-Gibran di Jakpus, Bawa 8 Tuntutan

Monday, 20 October 2025
demo
Nasional

Ada 3 Aksi Demo di Monas-DPR Hari Ini, 1.743 Personel Gabungan Siaga

Monday, 20 October 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Panggil Menteri-menteri Rapat di Kertanegara Sore Ini

Sunday, 19 October 2025
Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ
Nasional

Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ

Sunday, 19 October 2025
presiden brabowo subianto
Nasional

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

Saturday, 18 October 2025
ilustrasi hujan deras
Nasional

BRIN Temukan Mikroplastik Berbahaya dalam Air Hujan Jakarta

Saturday, 18 October 2025
Next Post
Sekretaris Negeri Hative Besar, Kevin Pieris.Foto: Itin

Pemneg Hative Besar Klarifikasi Dana Duka Rp10 Juta

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.