Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Negeri (Pemneg) Hative Besar meluruskan informasi terkait realisasi dana duka sebesar Rp10 juta yang sempat beredar di masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan menyusul kabar bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan lembaga swasta yang menawarkan program asuransi kematian dan kecelakaan pada tahun 2022 atau 2023.
Sekretaris Negeri Hative Besar, Kevin Pieris, menjelaskan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/7), bahwa program asuransi tersebut sempat ditawarkan dengan skema iuran Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per orang per bulan, yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Negeri. Usulan kerja sama itu bahkan telah dibahas dalam musyawarah bersama Saniri Negeri.
Namun, karena tidak ada perkembangan signifikan dari pihak lembaga asuransi, Pemerintah dan Saniri negeri memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama tersebut.
Meskipun program tidak dijalankan, Pemerintah Negeri Hative Besar tetap memberikan bantuan sosial sukarela kepada warga yang meninggal dunia.
Kevin menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan bagian dari program formal, melainkan bentuk kepedulian sosial pemerintah terhadap warganya.
Menanggapi tudingan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang disuarakan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu, Kevin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.
Kevin juga berharap masyarakat, terutama yang melakukan aksi, bisa bersabar dan menunggu hasil pemeriksaan. Pemerintah Negeri dan Saniri siap mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan. (DMS)