Palembang, DMS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali memeriksa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde di Palembang, Rabu (16/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan bahwa Alex Noerdin telah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 09.30 WIB hingga 14.00 WIB.
“Benar, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AN sejak pukul 09.30 WIB sampai selesai,” ujar Vanny kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Selama pemeriksaan, lanjut Vanny, penyidik melontarkan sekitar 40 pertanyaan yang berkaitan dengan proyek revitalisasi Pasar Cinde. Usai diperiksa, Alex Noerdin kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
Sebelumnya, pada Kamis (10/7/2025), tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde.
Dari penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper berwarna hitam sebagai barang bukti.(DMS/DC)