Namlea, Pulau Buru (DMS) – Tokoh adat Marga Nurlatu, Umar Nurlatu, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendukung pendirian koperasi pertambangan milik masyarakat adat di wilayah tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dukungan ini diharapkan dapat diwujudkan melalui pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus bagi pemilik hak ulayat.
Harapan itu disampaikan Umar dalam pertemuan di Kantor Bupati Buru bersama Bupati Ikram Umasugi dan sejumlah pemangku kepentingan. “Kami minta Bupati segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat ini ke Gubernur Maluku, termasuk mendorong penambahan jumlah koperasi yang dikelola marga-marga pemilik lahan seperti Nurlatu, Wael, dan Besan,” ujarnya.
Meski mengapresiasi langkah pemerintah dalam mendukung pengelolaan pertambangan secara legal melalui sepuluh koperasi, Umar berharap perhatian yang sama diberikan kepada marga pemilik petuanan. “Penataan Gunung Botak tidak bisa hanya melibatkan pihak luar. Pemilik lahan adat harus terlibat langsung,” tegasnya.
Atas nama keluarga besar Nurlatu bersama para tokoh adat dari marga Wael dan Besan, Umar memastikan jika tuntutan mereka tidak diindahkan, maka mereka akan mengambil langkah tegas. “Kalau aspirasi kami diabaikan, kami tidak akan mengizinkan aktivitas koperasi mana pun di kawasan Gunung Botak,” tegasnya lagi.
Dukungan juga datang dari Marsel Besan yang mewakili Hinolon Baman dan Robot Nurlatu. “Setiap pengelolaan tambang, baik melalui koperasi maupun perusahaan, harus melibatkan masyarakat adat sebagai ahli waris,” katanya.
Tegasan itu dinilai wajar, mengingat mereka adalah pemilik lahan dan ahli waris yang seharusnya dilibatkan langsung dalam pengelolaan lahan tambang emas di Gunung Botak. “Jangan berikan ke pihak yang tidak jelas asal-usulnya,” tambah Marsel.
Masyarakat adat berharap Bupati dapat mengakomodir seluruh kepentingan mereka, sehingga semua pihak yang mewarisi Gunung Botak memiliki kesempatan yang adil untuk mengelola tambang melalui koperasi dan IPR.DMS