Jakarta (DMS) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas pelaku usaha yang diduga mencemari lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak empat hotel disegel, sementara 18 hotel bintang tiga lainnya tengah diperiksa atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, hasil pemantauan di segmen 1 Sungai Ciliwung menunjukkan 22 hotel bintang tiga ke atas berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya—Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel (Hotel Sulanjana)—telah resmi disegel pada Sabtu (9/8).
“Penindakan akan terus berlanjut hingga seluruh 22 hotel diperiksa dan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar,” tegas Hanif di Jakarta, Minggu (10/8).
Keempat hotel tersebut dinilai melakukan pelanggaran serius terhadap persetujuan lingkungan, termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Salah satu hotel bahkan menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hasil temuan KLH/BPLH juga mengungkap bahwa mereka tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, persetujuan teknis baku mutu limbah, serta tidak mengolah limbah domestik dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala. Limbah justru dialirkan langsung ke tanah, septic tank, atau anak sungai yang bermuara ke Ciliwung, tanpa pencatatan maupun pemantauan kualitas air.
Selain itu, Taman Teratai Hotel, Griya Dunamis, dan Hotel Sulanjana diketahui tidak memiliki izin usaha penginapan.
Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menegaskan pelanggaran ini bukan sekadar masalah administratif. “Ini indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran serius. Jika tidak segera diperbaiki sesuai tenggat waktu, kami akan memproses hingga sanksi administratif dan pidana,” ujarnya.
KLH juga berencana melanjutkan penindakan ke hotel-hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu bergerak ke segmen 2 dan seterusnya. Data pemantauan menunjukkan, pencemaran di hulu menjadi penyebab utama penurunan kualitas air Ciliwung, dengan parameter BOD, COD, dan TSS sudah melampaui baku mutu.
Selain sektor perhotelan, KLH/BPLH sebelumnya telah menertibkan 33 unit usaha yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dari jumlah itu, sebagian telah memulai pembongkaran setelah izinnya dicabut pada inspeksi 27 Juli 2025. DMS/AC