Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ancaman 12 Tahun Bui bagi ART-Sekuriti Perekam Majikan Bugil di Bekasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 12 August 2025
in Hukum
0
ilustrasi pelecehan

ilustrasi pelecehan

Jakarta (DMS) – Sejoli asisten rumah tangga (ART) dan sekuriti di Bekasi harus berhadapan dengan aparat kepolisian setelah ketahuan merekam diam-diam majikan saat tidak berbusana. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penajara atas kasus ITE tersebut.

Kedua tersangka, DA (18) dan MFR (23) kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka DA mengaku bahwa mereka merekam karena dipaksa dan diancam oleh pacarnya, MFR.

Berita Lainnya

Kejagung Kantongi Keberadaan Cheryl Darmadi di Luar Negeri

20 Prajurit Jadi Tersangka, Motif Senior Aniaya Prada Lucky Masih Tanda Tanya

4 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Ditahan, TNI Dalami Peran Pelaku

Sementara sang pacar, MFR, mengaku memaksa DA untuk merekam korban dengan harapan agar DA ditegur oleh majikan dan dipecat.

Kejadian ini diketahui oleh suami korban yang awalnya memantau aktivitas anak-anaknya di rumahnya secara remote. Sang suami yang berada di luar kota melihat kejanggalan gerak-gerik yang dilakukan ART DA tersebut.

ART dan Sekuriti Terancam 12 Tahun Bui

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan, Senin (11/8).

Keduanya saat ini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

Motif ART dan Sekuriti Rekam Majikan

Polisi mengungkap alasan tersangka DA merekam majikannya saat telanjang karena diancam pacar akan disebarkan videonya. Sementara tersangka MRF mengaku memasksa DA untuk merekam majikannya dengan harapan DA dipecat.

“(MRF) meminta (DA) merekam dengan harapan diketahui oleh majikannya yang akan mengambil tindakan menegur atau memberhentikan yang bersangkutan,” kata Kombes Kusumo kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Diketahui, ART berinisial DA dan sekuriti berinisial MFR memiliki hubungan asmara. Menurut pengakuan DA, MFR memaksa merekam majikannya, DK, saat tidak mengenakan busana.

“Motif Tersangka MFR menyuruh DA merekam karena MFR sakit hati kepada Tersangka DA karena diduga memiliki laki-laki lain,” katanya.

Video Belum Tersebar

Kapolres mengatakan bahwa rekaman video korban sedang telanjang itu dikirim DA kepada pacarnya, MFR. Namun, polisi memastikan rekaman video tersebut belum tersebar luas.

“Bukan transaksional. Pacar Tersangka (MFR) merasa cemburu karena Tersangka (DA) mempunyai hubungan dengan pria lain,” imbuhnya.

Kronologi Perekaman

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan kasus ini terungkap setelah suami korban mengecek CCTV di rumah. Diketahui, suami korban saat itu sedang bekerja di luar kota.

“Kejadian ini terungkap setelah suami daripada korban yang berada di Berau, Kalimantan, ini melihat CCTV,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Saat itu, suami korban membuka rekaman CCTV dengan maksud ingin melihat aktivitas anak serta istrinya. Namun, sang suami melihat ada aktivitas janggal dilakukan oleh DA yang sedang bermain bersama anaknya.

“Di situ dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” terang Kusumo.

Suami korban yang mengetahui hal ini lantas menghubungi istrinya dan menceritakan kejadian yang dia lihat. DK kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada pelaku dan pelaku DA mengakuinya.

Majikan Direkam Usai Mandi

Aksi bejat tersangka DA ini dilakukan saat korban selesai mandi dan masih memakai handuk. Korban yang tidak sadar saat itu, dengan biasa menggunakan pakaian setelah mandi hingga selesai.

“Jadi saat itu, selesai dari keluar dari kamar mandi, (korban) hanya berlilitkan handuk, kemudian juga handuk dilepas, menggunakan celana, kemudian juga menggunakan busana yang lain, semua itu direkam oleh pelaku saudari DA,” jelas Kusumo.DMS/DC

Tags: #12tahun#perekamAncamanARTBekasibugilBuiMajikanSekuriti
Previous Post

Fariz RM Curhat di Sidang Kasus Narkotika: Menyesal, Ini yang Terakhir

Next Post

Ronaldo dan Georgina Tunangan, Selangkah Lagi Menuju Pernikahan

Berita Terkait

cheryl darmadi
Hukum

Kejagung Kantongi Keberadaan Cheryl Darmadi di Luar Negeri

Tuesday, 12 August 2025
pangdam ix udayana
Hukum

20 Prajurit Jadi Tersangka, Motif Senior Aniaya Prada Lucky Masih Tanda Tanya

Monday, 11 August 2025
rumah duka prada lucky chepril
Hukum

4 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Ditahan, TNI Dalami Peran Pelaku

Sunday, 10 August 2025
cheryl darmadi
Hukum

Surya Darmadi Masih di Penjara, Putrinya Jadi Buronan Jaksa

Sunday, 10 August 2025
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (kedua kanan) bersama para tersangka lainnya dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Hukum

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Bupati Kolaka Timur ke Partai Politik

Saturday, 9 August 2025
kuasa hukum ridwan kamil
Hukum

Lisa Mariana Yakin Tes DNA Anak Cocok, Ini Kata Pengacara RK

Saturday, 9 August 2025
Next Post
georgina rodriguez dan cristiano ronaldo

Ronaldo dan Georgina Tunangan, Selangkah Lagi Menuju Pernikahan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.