Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

DPRD Maluku Tengah Setujui RPJPD 2025-2045 Jadi Perda

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 13 September 2025
in Berita Maluku, Berita Maluku Tengah
0
DPRD Malteng

DPRD Malteng

Ambon, Maluku Tengah (DMS) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah yang dipimpin Ketua DPRD, Herry Men Carl Haurissa, didampingi Wakil Ketua, Armain Mualo, bersama Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, pada Jumat, 12 September 2025.

Berita Lainnya

MPH Sinode GPM Sambut Syukur Peluncuran Alkitab Perjanjian Baru Bahasa Dobel

30 Tim Siswa Meriahkan Lomba Baris Indah HUT ke-68 Kota Masohi

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PSDKU Aru Unpatti Gelar Pentas Seni

Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa mengatakan DPRD memastikan menjalankan fungsi sesuai tugas dan tanggung jawab, salah satunya adalah membentuk peraturan daerah atau Perda.

“DPRD telah bekerja maksimal membahas Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah ini. Kami ingin memastikan bahwa arah pembangunan daerah ke depan memiliki landasan hukum yang kuat dan berkesinambungan,” ungkap Haurissa.

Ranperda RPJPD yang sebelumnya dibahas oleh Komisi III DPRD Maluku Tengah ini mendapat dukungan mayoritas fraksi. Delapan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan memberikan sejumlah catatan, namun secara umum menyetujui agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi-fraksi juga menekankan agar pemerintah daerah tetap konsisten dalam menentukan arah pembangunan, baik tahunan maupun jangka menengah, yang berpedoman pada RPJPD 2025–2045.

Sementara itu Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyambut positif persetujuan tersebut. Ia menegaskan bahwa RPJPD 2025–2045 disusun dengan mengacu pada RPJPN 2025–2045, RPJPD Provinsi Maluku, serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

“Dokumen RPJPD ini bukan sekadar formalitas, melainkan peta jalan pembangunan Maluku Tengah untuk 20 tahun ke depan. Penyusunannya memperhatikan hasil evaluasi periode sebelumnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta dokumen sektoral lainnya,” kata Zulkarnain.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi dan kajian mendalam, terdapat 18 permasalahan pokok pembangunan yang dihadapi, antara lain rendahnya produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, ketimpangan pendapatan, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup.

“Dari berbagai permasalahan tersebut, ada tujuh isu strategis yang harus kita jawab bersama, termasuk kesejahteraan ekonomi yang masih rendah, daya saing SDM yang terbatas, serta ancaman bencana alam dan perubahan iklim,” tambahnya.DMS

Tags: #rpjpd2025#setujuidprdmaluku.PerdaTengah
Previous Post

Puluhan Regu Ikut LGJI Amboina 2025 di Kota Ambon

Next Post

Gol Vasillije Adzic Antar Juventus Menang 4-3 Atas Inter

Berita Terkait

MPH Sinode GPM Sambut Syukur Peluncuran Alkitab Perjanjian Baru Bahasa Dobel
Berita Maluku

MPH Sinode GPM Sambut Syukur Peluncuran Alkitab Perjanjian Baru Bahasa Dobel

Friday, 31 October 2025
30 Tim Siswa Meriahkan Lomba Baris Indah HUT ke-68 Kota Masohi
Berita Maluku

30 Tim Siswa Meriahkan Lomba Baris Indah HUT ke-68 Kota Masohi

Friday, 31 October 2025
Peringati Hari Sumpah Pemuda, PSDKU Aru Unpatti Gelar Pentas Seni
Berita Maluku

Peringati Hari Sumpah Pemuda, PSDKU Aru Unpatti Gelar Pentas Seni

Friday, 31 October 2025
Kejari Maluku Tengah Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 23 Tetap Berlanjut
Berita Maluku

Kejari Maluku Tengah Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 23 Tetap Berlanjut

Thursday, 30 October 2025
Alkitab Perjanjian Baru Berbahasa Dobel Resmi Diluncurkan
Berita Maluku

Alkitab Perjanjian Baru Berbahasa Dobel Resmi Diluncurkan

Thursday, 30 October 2025
Sekolah di Wilayah 3T Maluku Tengah Dapat Layanan Internet Satelit Starlink
Berita Maluku

Sekolah di Wilayah 3T Maluku Tengah Dapat Layanan Internet Satelit Starlink

Thursday, 30 October 2025
Next Post
Gol Vasillije Adzic Antar Juventus Menang 4-3 Atas Inter

Gol Vasillije Adzic Antar Juventus Menang 4-3 Atas Inter

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.