Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

OJK-Bappebti lanjutkan proses alih tugas pengawasan derivatif keuangan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 6 October 2025
in Ekonomi
0
OJK Bappebti

OJK Bappebti

Jakarta (DMS) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melanjutkan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek melalui penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST).

Selain menjalankan amanat Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk penyaluran amanat nasabah ke bursa berjangka luar negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa efek.

Berita Lainnya

Rupiah melemah dipengaruhi pernyataan “hawkish” pejabat The Fed

Akademisi: Program Makan Bergizi Gratis Modal Emas Bangun Generasi Cerdas

Rupiah diprediksi melemah seiring rilis data ekonomi AS tertunda

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK IB Aditya Jayaantara, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan penandatanganan adendum BAST ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.

Fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK.

Aditya mengatakan bahwa OJK sebelumnya telah menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yaitu pengawasan offsite dan onsite mengenai produk derivatif keuangan ini.

Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang dapat mempermudah pengawas dalam melakukan analisis.

Sedangkan, pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bersinergi didampingi tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK termasuk penugasan maupun program magang antara Bappebti dan OJK.

Tirta menjelaskan produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini diatur oleh tiga regulator.

Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan BI, OJK, dan Bappebti.

Selain itu, seluruh perantara pedagang efek derivatif keuangan (PPE DK) diwajibkan untuk membuatkan single investor identification (SID) bagi setiap investor atau nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek untuk memudahkan pengawasan terhadap portofolio dari setiap nasabah.

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah.

Aditya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bappebti atas dukungan, kolaborasi, dan semangat sinergi yang terus terjaga serta kerja sama OJK dan Bappebti.

OJK dan Bappebti pun berkomitmen untuk terus berkolaborasi dan memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Hal ini dilakukan agar proses peralihan tugas ini dapat berjalan secara seamless dan memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.DMS/AC

Tags: #alih#bappebtiOJKPengawasanProsesTugas
Previous Post

Aldeguer enggan berpuas diri setelah jadi kampiun di Mandalika

Next Post

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Berita Terkait

Rupiah melemah
Ekonomi

Rupiah melemah dipengaruhi pernyataan “hawkish” pejabat The Fed

Wednesday, 8 October 2025
Akademisi: Program Makan Bergizi Gratis Modal Emas Bangun Generasi Cerdas
Ekonomi

Akademisi: Program Makan Bergizi Gratis Modal Emas Bangun Generasi Cerdas

Wednesday, 8 October 2025
rupiah
Ekonomi

Rupiah diprediksi melemah seiring rilis data ekonomi AS tertunda

Tuesday, 7 October 2025
INDEF: Diskon Tarif Listrik Perlu Diulang untuk Dorong Daya Beli Masyarakat
Ekonomi

INDEF: Diskon Tarif Listrik Perlu Diulang untuk Dorong Daya Beli Masyarakat

Monday, 6 October 2025
Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Sentuh Rp2,239 Juta per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Sentuh Rp2,239 Juta per Gram

Saturday, 4 October 2025
OPEC
Ekonomi

OPEC proyeksikan permintaan minyak global naik 23 persen pada 2050

Friday, 3 October 2025
Next Post
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.