Jakarta (DMS) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) memeriksa 229 orang warga negara asing (WNA) yang terjaring Operasi Wirawaspada. Sebanyak 203 di antaranya adalah laki-laki dan 26 lainnya perempuan.
Seusai pemeriksaan, Imigrasi menemukan indikasi 196 WNA melakukan pelanggaran. Operasi Wirawaspada digelar 3 hingga 5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Dari 229 WNA yang terjaring, kami dapati sebagian besar pelanggarannya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Jumlahnya mencapai 99 kasus atau sekitar 43,2 persen dari keseluruhan pelanggaran,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di kantornya pada Rabu (8/10/2025).
Yuldi menuturkan jenis pelanggaran lain yang ditemukan meliputi 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif. Nigeria menjadi negara yang warganya paling banyak terjaring dalam operasi tersebut, yakni sebanyak 82 orang atau meliputi 35,8 persen dari keseluruhan WNA.
Selanjutnya warga negara India sebanyak 28 orang. Kemudian Spanyol sebanyak 21 orang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan (Jaksel) adalah yang paling banyak menjaring WNA pelanggar keimigrasian, yakni 65 orang. Lalu Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi menjaring 27 WNA dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 WNA.
Operasi Wirawaspada di Jabodetabek pada Oktober ini menambah daftar penindakan yang dilakukan Imigrasi sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara.
Selain pengawasan umum, Imigrasi juga fokus menindak perusahaan penanaman modal asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA. Di Batam, Imigrasi menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah.
Sementara itu, di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya karena tidak memenuhi komitmen investasi. Tidak hanya itu, dalam Operasi Wirawaspada Serentak yang berlangsung pada Juli 2025, Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 WNA terindikasi melanggar aturan.
Operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang melakukan kegiatan di Indonesia. “Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutup Yuldi.DMS/DC