Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ratusan Calon Pekerja Migran Ilegal Dicegah di Soetta, 39 Tersangka Dijerat

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 9 October 2025
in Daerah
0
polisi gagalkan pengiriman pekerja migran ilegal

polisi gagalkan pengiriman pekerja migran ilegal

Tangerang (DMS) – Pihak kepolisian telah mencegah sebanyak 430 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2025. Sebanyak 39 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dari 15 penanganan laporan polisi yang diawali dari kasus-kasus yang terjadi dari tanggal 3 Juli-6 Oktober, kami telah menetapkan sebanyak 39 tersangka,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung, kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Berita Lainnya

Karyawati Minimarket Tewas Dibunuh Bosnya, Jasad Ditemukan di Sungai Citarum

Kakek 80 Tahun di Tasikmalaya Cabuli Kakek 70 Tahun Berujung Ditangkap

Imigrasi Tindak 196 WNA dalam 3 Hari Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Ronald menyampaikan, dari 39 orang tersangka itu, 14 tersangka di antaranya ditahan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka, seorang perempuan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki bayi.

“Kemudian ada 24 yang sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yang akan kita kejar terus,” imbuhnya.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai perekrut, memfasilitasi para CPMI ke Bandara Soekarno-Hatta, hingga mengurus dokumen keberangkatan para calon pekerja migran ilegal.

Ronald menyampaikan pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dan kolaborasi jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten.

“Sehingga, kerja sama ini akan terus kita tingkatkan sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri,” imbuhnya.

Para tersangka menjanjikan para korban untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Beberapa negara yang menjadi tujuannya adalah Kamboja, Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.

“Mereka dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), bekerja di perkebunan dan restoran, kemudian ada juga yang dijadikan pelaku scamming dan admin judi online (judol),” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan selama Juli-Oktober 2025 ini pihaknya bersama instansi terkait telah menyelamatkan ratusan orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non-prosedural

“Selama kurun waktu 4 bulan, tim telah melakukan pencegahan terhadap CPMI atau orang yang akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural sebanyak 430 orang. Ini yang sudah kita lakukan integrogasi,” kata Yandri.

Kasus ini terungkap dari sejumlah laporan polisi yang diterima Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengenai rencana keberangkatan para CPMI ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pencegahan dan interogasi terhadap para calon pekerja migran.

“Berdasarkan fakta, kita temukan dan dokumen yang ada benar bahwa mereka adalah orang yang ditawarkan bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi kemudian menetapkan sebanyak 39 orang tersangka. Beberapa di antranya telah ditangkap di Banten, Jawa Barat hingga DKI Jakarta.

“Untuk para tersangka 14 orang kita tempatkan di Rutan Polresta Bandara Soetta dan 1 orang kita tidak penahanan namun perkara tetap dilanjutkan,” katanya.

Adapun, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).DMS/DC

Tags: CalonIlegalMigranPekerjaRatusan
Previous Post

Dasco Ungkap Isi Pertemuan dengan Purbaya, Prasetyo hingga Tito di DPR

Next Post

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Berita Terkait

ilustrasi jenazah
Daerah

Karyawati Minimarket Tewas Dibunuh Bosnya, Jasad Ditemukan di Sungai Citarum

Thursday, 9 October 2025
kakek cabul sesama jenis
Daerah

Kakek 80 Tahun di Tasikmalaya Cabuli Kakek 70 Tahun Berujung Ditangkap

Thursday, 9 October 2025
wna terjaring operasi
Daerah

Imigrasi Tindak 196 WNA dalam 3 Hari Operasi Wirawaspada di Jabodetabek

Wednesday, 8 October 2025
sekolah internasional
Daerah

Peneror Sekolah Internasional di Jakut Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto

Wednesday, 8 October 2025
polisi cek sekolah internasional
Daerah

2 Sekolah Internasional di Tangsel Dapat Pesan Teror Bom, Polisi Bergerak

Tuesday, 7 October 2025
pengerdar seludupkan narkoba
Daerah

Selundupkan Narkoba 12 Kg dalam Truk Jeruk di Tol Japek, 3 Orang Ditangkap

Tuesday, 7 October 2025
Next Post
ammar zoni

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.