Jakarta (DMS) – Elon Musk dan mantan petinggi Twitter dikabarkan telah mencapai kesepakatan penyelesaian terkait gugatan pembayaran pesangon yang diajukan lebih dari satu tahun lalu.
Dilansir dari Engadget pada Kamis, kesepakatan itu tertuang dalam berkas pengadilan terbaru di Pengadilan Distrik California Utara, yang menyebutkan bahwa kedua pihak sepakat melakukan penyelesaian dengan nilai yang tidak diungkapkan, bergantung pada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dalam waktu dekat.
Dengan adanya kesepakatan ini, tenggat proses hukum yang tengah berjalan ditunda untuk memberikan waktu kepada pihak Elon Musk dan perusahaan X memenuhi kewajiban yang telah disepakati.
Sebelumnya, mantan CEO Twitter Parag Agrawal, CFO Ned Segal, Kepala Divisi Hukum Vijaya Gadde, dan Penasihat Hukum Sean Edgett menggugat Elon pada 2024.
Mereka menuntut pembayaran pesangon dan opsi saham yang nilainya mencapai sekitar 128 juta dolar AS (Rp2,1 triliun) setelah mereka diberhentikan sesaat setelah akuisisi Twitter senilai 44 miliar dolar AS (Rp727 triliun) diselesaikan.
Dalam buku biografi Elon Musk karya Walter Isaacson, disebutkan bahwa Elon menyelesaikan akuisisi Twitter lebih cepat dari jadwal dan langsung memberhentikan jajaran petinggi perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon. Langkah ini kemudian memicu gugatan hukum.
Gugatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian polemik yang terjadi setelah Elon mengambil alih Twitter, termasuk kebijakan penghematan biaya besar-besaran, pemutusan hubungan kerja massal, hingga sejumlah gugatan lain terkait keterlambatan pembayaran sewa kantor.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, penyelesaian hukum terkait pesangon para mantan eksekutif itu menjadi penutup dari fase awal kontroversi akuisisi Twitter oleh Elon. Namun, jika syarat penyelesaian tidak dipenuhi, pengadilan menyatakan proses hukum akan kembali dilanjutkan pada 31 Oktober mendatang.DMS/AC