Jakarta (DMS) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank sebagai upaya pemberantasan praktik judi online.
“Terkait pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 27.395 rekening,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/10).
Dian menjelaskan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta hasil pengembangan yang dilakukan oleh OJK sendiri.
“OJK meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” jelasnya.
Selain itu, OJK juga mendorong perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi mencurigakan.
Terkait kinerja sektor perbankan nasional, Dian menyampaikan bahwa kredit perbankan tumbuh 7,56 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8,07 kuadriliun pada Agustus 2025.
Pertumbuhan tertinggi tercatat pada kredit investasi sebesar 13,86 persen, disusul kredit konsumsi sebesar 7,89 persen dan kredit modal kerja sebesar 3,53 persen yoy.
“Porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,30 persen dari total kredit perbankan dan terus mencatat pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” kata Dian.
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, per Agustus 2025 baki debet kredit BNPL tumbuh 32,35 persen yoy menjadi Rp24,33 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 29,33 juta rekening.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,51 persen yoy menjadi Rp9,39 kuadriliun, dengan komposisi pertumbuhan giro sebesar 15,01 persen, tabungan 5,52 persen, dan deposito 5,73 persen.
Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) di level 27,25 persen, jauh di atas ambang batas minimal 10 persen.
Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross stabil di 2,28 persen, dan NPL net 0,87 persen.
Sementara itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level 26,03 persen, menandakan ketahanan perbankan nasional masih kuat menghadapi ketidakpastian global.DMS/AC