Ambon, Maluku (DMS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon resmi menutup dan menghentikan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan dan kawasan pusat perbelanjaan dalam kota. Beberapa di antaranya yakni area Ambon Plaza, depan Maluku City Mall (MCM), sepanjang Pantai Losari hingga Pasar Batu Merah, serta depan Tugu Leimena Desa Poka.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, membenarkan kebijakan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Jumat (10/10/2025).
Menurut Suitela, sejak Januari 2025, Pemerintah Kota Ambon tidak lagi memungut biaya parkir di lokasi-lokasi tersebut karena tidak memenuhi syarat keselamatan bagi pengguna jalan.
“Area seperti depan MCM dan Tugu Leimena tidak layak dijadikan lokasi parkir berdasarkan hasil kajian keselamatan. Karena itu, seluruh aktivitas parkir di sana resmi ditutup,” jelasnya.
Suitela menegaskan, apabila masih terdapat penagihan parkir di lokasi-lokasi yang telah ditutup, maka hal itu termasuk pungutan liar (pungli).
Dishub Kota Ambon juga telah beberapa kali melakukan operasi penertiban dan menegur juru parkir yang masih beraktivitas di area terlarang tersebut. Petugas bahkan mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi seperti depan MCM dan Tugu Leimena karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Lebih lanjut, Suitela menambahkan bahwa Dishub hanya memiliki kewenangan untuk memberikan teguran atau tindakan ringan, seperti mengempiskan ban kendaraan, sedangkan tindakan penilangan merupakan kewenangan kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.DMS