Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 10 October 2025
in Berita Maluku, Berita Ambon
0
demo pemuda haya

demo pemuda haya

Ambon, Maluku (DMS) – Aksi demonstrasi menuntut pembebasan dua pemuda adat Negeri Haya yang dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup kembali dilakukan oleh belasan orang dari Komite Aksi Kamisan Ambon. Aksi berlangsung di perempatan Pos Kota Ambon, tepat di depan Polsek Sirimau, pada Jumat (10/10/2025).

Hardi Rahanta, mewakili rekan-rekannya dari Komite Aksi Kamisan Ambon, menjelaskan bahwa aksi yang digelar kali ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan mendalam atas penahanan dua pemuda adat tersebut oleh pihak kepolisian.

Berita Lainnya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

“Kami datang untuk menyuarakan keadilan bagi dua saudara kami, Satria Ardi dan Husain Mahulauw. Mereka bukan penjahat, mereka hanya memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat,” ujar Hardi dengan tegas di sela-sela aksi.

Aksi kali ini masih sama seperti yang sebelumnya dilakukan oleh masyarakat Negeri Haya, yakni menuntut pembebasan dua warga adat, Satria Ardi dan Husain Mahulauw, yang ditahan polisi karena dianggap terlibat dalam aksi protes terkait persoalan pertambangan.

Hardi menegaskan, sesuai Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, para aktivis lingkungan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas tindakan yang dilakukan dalam rangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Peraturan ini adalah implementasi dari Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009. Artinya, aparat penegak hukum seharusnya melindungi, bukan mengkriminalisasi para pejuang lingkungan,” tambah Hardi.

Menurut mereka, penahanan dua pemuda Negeri Haya tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, sehingga mendesak agar keduanya segera dibebaskan tanpa syarat.

“Kami menilai tindakan penahanan ini tidak profesional dan melanggar prinsip keadilan. Ardi dan Husain hanyalah warga yang membela adat dan lingkungan mereka sendiri,” ujar Hardi menambahkan.

Seperti diberitakan sejumlah media sebelumnya bahwa, dua pemuda Haya, Satria Ardi dan Husain Mahulauw, ditahan aparat kepolisian karena dianggap melakukan perusakan terhadap perusahaan saat aksi warga yang memasang sasi di depan PT Waragonda.

Dalam insiden itu, sejumlah warga yang menjadi saksi mata menuturkan bahwa aksi tersebut terjadi karena pihak perusahaan sebelumnya merusak tanda sasi adat yang dipasang oleh masyarakat setempat. Hal itulah yang memicu kemarahan warga hingga akhirnya aksi spontan pembalasan pun terjadi.

“Kami hanya ingin perusahaan menghormati sasi adat kami. Jangan seenaknya merusak simbol adat yang kami junjung,” tutur salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.DMS

Tags: AktifisBebaskanDesaHayaHidupLingkunganPolisi
Previous Post

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Berita Terkait

parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
demo warga ktt
Berita Maluku

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

Friday, 10 October 2025
Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
tandu orang sakit
Berita Maluku

Warga Pulau Seram Tandu Pasien Sakit Melewati Jalan Terjal dan Berlumpur

Thursday, 9 October 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.