Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial KH (65) terhadap tetangganya, NR (16), di kawasan Penggilingan, Cakung.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberi uang dan jajanan agar korban mau menuruti ajakannya.
“Awalnya korban sering dipanggil oleh tersangka ke rumahnya dan diberi uang atau jajanan. Karena tersangka memiliki warung di depan rumahnya, korban jadi sering datang,” ujar Sri di Jakarta, Jumat (10/10).
Modus Rayuan dan Bujuk Halus
Hubungan keduanya mulai dekat sejak awal 2025. KH yang sudah berkeluarga kerap merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Perkataan tersebut membuat korban percaya dan tidak curiga dengan niat pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah korban diketahui hamil enam bulan. Tersangka sempat membawa korban ke sebuah klinik di Cakung pada April 2025, dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui usia kandungan mencapai 24 minggu.
Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu karena adanya “rasa ketertarikan” terhadap korban dan mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya.
Terungkap Setelah Laporan Keluarga
Ibu korban yang berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, warga berhasil menangkap KH pada Kamis (2/10) malam dan menyerahkannya ke polisi.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan tersangka, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain. Jika ada anak lain yang pernah menjadi korban, kami imbau untuk segera melapor,” kata Sri.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
DMS/AC