Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 11 October 2025
in Hukum
0
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta (kiri) bersama Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini (kanan)

Jakarta (DMS) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial KH (65) terhadap tetangganya, NR (16), di kawasan Penggilingan, Cakung.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban dengan modus memberi uang dan jajanan agar korban mau menuruti ajakannya.

Berita Lainnya

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

“Awalnya korban sering dipanggil oleh tersangka ke rumahnya dan diberi uang atau jajanan. Karena tersangka memiliki warung di depan rumahnya, korban jadi sering datang,” ujar Sri di Jakarta, Jumat (10/10).

Modus Rayuan dan Bujuk Halus

Hubungan keduanya mulai dekat sejak awal 2025. KH yang sudah berkeluarga kerap merayu korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Perkataan tersebut membuat korban percaya dan tidak curiga dengan niat pelaku.

Kasus ini terbongkar setelah korban diketahui hamil enam bulan. Tersangka sempat membawa korban ke sebuah klinik di Cakung pada April 2025, dan dari hasil pemeriksaan medis diketahui usia kandungan mencapai 24 minggu.

Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan bejat itu karena adanya “rasa ketertarikan” terhadap korban dan mengaku sudah lama tidak berhubungan dengan istrinya.

Terungkap Setelah Laporan Keluarga

Ibu korban yang berinisial M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, warga berhasil menangkap KH pada Kamis (2/10) malam dan menyerahkannya ke polisi.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan tersangka, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain. Jika ada anak lain yang pernah menjadi korban, kami imbau untuk segera melapor,” kata Sri.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

DMS/AC

Tags: #JakartaTimurAnak TetanggaCakungKakekModusPolisiRayuanUngkap
Previous Post

Ribuan Pengungsi Palestina Kembali ke Gaza Setelah Gencatan Senjata

Next Post

Warga Jakarta Kini Bisa Curhat dan Konseling Gratis Lewat JakCare

Berita Terkait

menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
ammar zoni
Hukum

Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati

Thursday, 9 October 2025
Ilustrasi pembunuhan
Hukum

Polisi Selidiki Motif Pria Bunuh Rekan Kerja di Kembangan, Jakbar

Thursday, 9 October 2025
ilustrasi kejagung
Hukum

Jaksa Agung Copot Kajari Jakbar Hendri Antoro

Wednesday, 8 October 2025
polisi mengamankan area
Hukum

Ngeri! Hakim Tewas Ditembak di Ruang Sidang

Tuesday, 7 October 2025
polri tetapkan tersangka korupsi pltu kalbar
Hukum

Hitungan Negara Rugi Rp 1,3 T Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Adik JK dkk

Monday, 6 October 2025
Next Post
Warga Jakarta Kini Bisa Curhat dan Konseling Gratis Lewat JakCare

Warga Jakarta Kini Bisa Curhat dan Konseling Gratis Lewat JakCare

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.