Namlea, Pulau Buru (DMS) – Pemalangan jalan dengan cara pengecoran permanen oleh pemilik lahan di kawasan Jiku Besar pada Senin (13/10/2025), akhirnya berakhir dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pemilik lahan, sehingga akses jalan kembali dibuka.
Setelah dilakukan negosiasi antara pemilik lahan dan Pemda Buru yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Buru, jalan yang sebelumnya dipalang oleh keluarga Tan Irawan Tanaya selaku pemilik lahan kini kembali dapat dilalui oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Pemalangan jalan tersebut tidak berlangsung lama. Beruntung, aparat Polres Buru dengan cepat mengambil langkah mediasi antara pemilik lahan dan pihak pemerintah, sehingga akses jalan menuju Polres Buru kembali normal.
Sebelumnya, kepada reporter DMS Media Group, pemilik lahan Tan Irawan Tanaya menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan pemerintah sejak tahun 2021, namun hingga kini pembayaran belum juga tuntas.
“Tanah ini sudah digunakan sejak 2021, tapi pembayaran belum selesai. Padahal sesuai perjanjian, tahap keempat seharusnya dibayar tahun 2022,” ujar Tanaya.
Ia menuturkan, hingga saat ini Pemda Buru baru membayar sekitar Rp624 juta, sementara sisa pembayaran mencapai Rp1,9 miliar.
“Kami hanya berharap ada itikad baik. Kalau bisa, tahun ini Pemda bayarkan dulu Rp300 juta, sisanya bisa dilanjutkan tahun depan,” tambahnya.
Aksi protes dengan memalang jalan aspal di kawasan Jiku Besar ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena lahan miliknya tak kunjung dibayar lunas oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Seperti diketahui, pemalangan jalan tersebut dilakukan dengan menutup jalur menggunakan batu batako yang dicor semen secara permanen. Selain itu, pemilik lahan juga memasang spanduk bertuliskan pemberitahuan bahwa tanah sepanjang 1.169 meter dengan luas 9.362 meter persegi merupakan miliknya, yang hingga kini belum dilunasi oleh Pemda Buru.
Dalam spanduk tersebut, Tanaya mencantumkan dasar hukum berupa Surat Perjanjian tanggal 3 September 2018 antara dirinya dan Pemda Buru, serta Berita Acara Nomor: 02/BA-PGK-III/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021.
Sementara itu,Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru, Joni Listanto, yang menemui Tanaya di lokasi, menyampaikan bahwa dari total sisa Rp1,9 miliar, Pemda hanya mampu memberikan Rp100 juta untuk saat ini karena adanya refocusing anggaran di daerah.
“Kami memahami tuntutan Pak Tanaya. Namun untuk saat ini, kemampuan daerah terbatas karena adanya refocusing anggaran. Pemda berkomitmen menyelesaikan kewajiban ini secara bertahap,” jelas Joni.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pemilik lahan akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan, dan aktivitas masyarakat di kawasan Jiku Besar pun telah kembali berjalan normal.(DMS)