Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK: Nilai Korupsi Kasus Taspen Rp 1 T Bisa buat Gaji 400 Ribu ASN

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 14 October 2025
in Hukum
0
jubir kpk budi prasetyo

jubir kpk budi prasetyo

Jakarta (DMS) – KPK menyebut kasus investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun berdampak besar. KPK menyebut uang Rp 1 triliun bisa dikonversikan untuk gaji pokok ASN sekitar 400 ribu orang.

“Kalau kita konversi nilai 1 triliun itu mungkin sekitar, kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp 2,5 juta misalnya, uang Rp 1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Budi menyebut ada 4,8 juta ASN membayar iuran ke PT Taspen untuk jaminan hari tua. Padahal, kata Budi, investasi itu merupakan harapan untuk hari tua bagi para ASN yang berinvestasi di Taspen.

“Dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” sebut dia.

“Ada sejumlah 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen sebagai simpanan hari tuanya. Sehingga tindak pidana korupsi ini juga menjadi miris ketika seorang oknum melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sampai dengan nilai Rp 1 triliun yang nilai itu diperoleh dari iuran para ASN,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.

Kosasih juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Kosasih membayar uang pengganti sebesar:

– Rp 29,152 miliar,

– USD 127.057 atau sekitar Rp 2,1 miliar,

– SGD 283.002 atau sekitar Rp 3,6 miliar,

– EUR 10 ribu atau sekitar Rp 194 juta,

– THB 1.470 atau sekitar Rp 757 ribu,

– GBP 30 atau sekitar Rp 672 ribu,

– JPY 128 ribu atau sekitar Rp 14,2 juta,

– HKD 500 atau sekitar Rp 1 juta,

– KRW 1,262 juta atau sekitar Rp 14,8 juta,

– Rp 2.877.000.

Total uang pengganti itu sekitar Rp 35 miliar jika dihitung sesuai kurs saat ini. Hakim mengatakan harta benda Kosasih dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti 3 tahun kurungan.DMS/DC

Tags: ASNGajiKasuskorupsiKPKNilaiTaspen
Previous Post

Wapres Gibran Tinjau Pembangkit Listrik Terapung di Waai

Next Post

Jepang tumbangkan Brasil secara dramatis dalam laga persahabatan

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
jepang brasil

Jepang tumbangkan Brasil secara dramatis dalam laga persahabatan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.