Kendari (DMS) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara menggelar operasi gabungan untuk memeriksa izin tenaga kerja asing (TKA) di wilayah perusahaan tambang Kabupaten Konawe Utara.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan sidak dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap keberadaan TKA di sektor pertambangan, khususnya di PT Stargate Pacific Resources.
Operasi tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Polres Konawe Utara, Kodim 1430/Konut, Kesbangpol, serta Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan setempat.
“Langkah ini untuk memastikan seluruh aktivitas TKA berjalan sesuai aturan dan mencegah pelanggaran keimigrasian,” ujar Novrian di Kendari, Jumat (18/10).
Tim gabungan melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, izin tinggal, hingga meninjau langsung tempat tinggal para pekerja asing. Dari hasil pemeriksaan, tercatat ada 55 TKA yang bekerja di perusahaan tersebut dengan berbagai jabatan dan kewarganegaraan.
“Semua dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran izin tinggal,” jelasnya.
Novrian menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam mengelola tenaga kerja asing dinilai cukup baik. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan rutin agar situasi tersebut tetap terjaga.
“Dengan pengawasan yang optimal, kami berharap keberadaan TKA di Sultra dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum dan keamanan,” katanya.
DMS/AC