Jakarta (DMS) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat penanganan kasus kejahatan lintas negara dengan membentuk tim khusus kerja sama luar negeri bernama JAGO (Justice Abroad Global Outreach). Tim ini dibentuk untuk mempercepat proses penelusuran dan pemulihan aset negara yang dilarikan ke luar negeri.
Kepala Biro Kepegawaian Kejagung, Sri Kuncoro, yang mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, mengatakan bahwa pembentukan tim JAGO merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) kejaksaan dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional.
“Melalui sinergi dan pemberdayaan SDM yang terfokus, tim JAGO diharapkan menjadi terobosan untuk mempercepat pemulihan aset negara dan memperkuat kedaulatan hukum Indonesia di tingkat internasional,” ujarnya dalam kegiatan focus group discussion (FGD) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
FGD tersebut menjadi wadah untuk memperdalam pemahaman jaksa dalam pelaksanaan penelusuran (asset tracing) dan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana, terutama yang disembunyikan di luar negeri.
Menurut Sri Kuncoro, langkah ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang menempatkan pengembalian aset hasil korupsi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemakmuran rakyat.
Ia berharap rekomendasi dari FGD dapat segera diimplementasikan untuk memberdayakan SDM kejaksaan yang profesional, adaptif, dan berwawasan global, sekaligus memperkuat kerja sama lintas negara agar lebih efisien dan efektif.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari Proyek Perubahan PKN-2 Angkatan XV LAN-RI Tahun 2025 yang digagas Asisten Umum Jaksa Agung Muhammad Yusfidli Adhyaksana.
FGD menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, seperti Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Arie Afriansyah dan Praktisi Audit Forensik Budi Santoso. Para Atase dan Konsul Kejaksaan RI di Singapura, Bangkok, Riyadh, dan Hong Kong turut berbagi pengalaman lapangan dalam penanganan kasus lintas negara.
Acara diikuti lebih dari 90 peserta secara luring dan 500 peserta secara daring yang terdiri dari jaksa dan ASN di lingkungan Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.