Jakarta (DMS) – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan permohonan kasasi setelah hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Azam telah diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), surat pengiriman berkas kasasi Azam teregister dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.
“Tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu, 22 Oktober 2025,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom.
Sebelumnya, PT DKI memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9).
Perkara itu diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta.
Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan nilai ‘uang pengertian’ yang diminta Azam ke pengacara para korban.
“Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000 di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.
Hakim mengatakan Azam terbukti memanipulasi dokumen daftar korban robot trading itu untuk mendapat keuntungan. Azam disebut membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan dari uang itu.
“Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu/uang yang diberikan di depan kepada Terdakwa,” kata hakim.
“Serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakarta Barat dan dari penerimaan uang tersebut Terdakwa mempergunakan untuk kepentingan pribadi dengan pembelian asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” tambah hakim.DMS/DC











