Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

TikTok, Meta, Snap Setuju Patuhi Larangan Media Sosial di Australia

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 28 October 2025
in Lifestyle
0
TikTok, Meta, Snap Setuju Patuhi Larangan Media Sosial di Australia

media sosial TikTok, Meta, dan Snap

Canberra (DMS) – Perusahaan media sosial TikTok, Meta, dan Snap mengatakan kepada parlemen Australia pada Selasa (28/10) bahwa mereka akan mematuhi larangan media sosial pertama di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun.

Berdasarkan UU yang disahkan oleh pemerintah Australia pada 2024, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan diblokir untuk memiliki akun di platform media sosial mulai 10 Desember 2025.

Berita Lainnya

Radiokarbon, Jam Alami yang Bisa Tentukan Waktu Kematian Seseorang

Enam fitur yang mungkin Apple rilis di perayaan 20 tahun iPhone

Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

Menjawab pertanyaan senat pada Selasa tersebut, para eksekutif dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, pemilik Snapchat, Snap dan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka akan mematuhi larangan tersebut dan mulai menonaktifkan akun anak-anak setelah UU tersebut diberlakukan.

Jennifer Stout, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Snap, mengatakan kepada penyelidikan itu melalui tautan video bahwa perusahaan tersebut akan mematuhinya meskipun menentang UU tersebut.

Snapchat dan YouTube yang dimiliki Google sebelumnya berargumen bahwa mereka bukanlah platform media sosial dan harus dikecualikan dari larangan itu.

Stout pada Selasa yang sama mengatakan bahwa larangan itu dapat mendorong para remaja untuk beralih ke layanan pesan lain, yang tidak dilengkapi perlindungan keamanan dan privasi seperti yang dimiliki Snapchat.

“Kami akan mematuhi hukum, meskipun kami percaya bahwa hukum tidak diterapkan secara merata,” ujarnya.

Direktur kebijakan Meta untuk Australia dan Selandia Baru, Mia Garlick, mengatakan kepada penyelidikan tersebut bahwa perusahaannya akan segera menghubungi sekitar 450.000 pemilik akun Facebook dan Instagram di bawah usia 16 tahun di Australia, menawarkan pilihan antara menghapus data mereka atau menyimpannya hingga mereka berusia 16 tahun.

ByteDance dan Snap mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serupa.

Di bawah UU larangan itu, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (1 dolar Australia = Rp10.889).DMS/AC

Tags: #snapMediaMetaSosialTiktok
Previous Post

BGN tegaskan menu MBG tak boleh gunakan bahan pabrikan

Next Post

Bahaya “deepfake”, Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu

Berita Terkait

Radiokarbon, Jam Alami yang Bisa Tentukan Waktu Kematian Seseorang
Lifestyle

Radiokarbon, Jam Alami yang Bisa Tentukan Waktu Kematian Seseorang

Wednesday, 29 October 2025
Enam fitur yang mungkin Apple rilis di perayaan 20 tahun iPhone
Lifestyle

Enam fitur yang mungkin Apple rilis di perayaan 20 tahun iPhone

Tuesday, 28 October 2025
Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa
Lifestyle

Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

Tuesday, 28 October 2025
Google hadirkan "Vibe Coding" permudah buat apps AI dengan satu prompt
Lifestyle

Google hadirkan “Vibe Coding” permudah buat apps AI dengan satu prompt

Monday, 27 October 2025
OpenAI dilaporkan kembangkan alat musik generatif baru
Lifestyle

OpenAI dilaporkan kembangkan alat musik generatif baru

Sunday, 26 October 2025
Puluhan Pendeta Ditahan, China Berantas Gereja Tak Terdaftar
Lifestyle

Puluhan Pendeta Ditahan, China Berantas Gereja Tak Terdaftar

Saturday, 25 October 2025
Next Post
Bahaya "deepfake", Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu

Bahaya "deepfake", Bawaslu tekankan urgensi pengaturan AI dalam pemilu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.