Pati (DMS) – Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memperpanjang status tanggap darurat bencana akibat banjir dan tanah longsor yang masih melanda sejumlah wilayah. Perpanjangan dilakukan untuk memastikan penanganan dan pemulihan berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan status tanggap darurat tahap pertama berlaku sejak 9–23 Januari 2026 dan diperpanjang pada tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026. “Perpanjangan ini dilakukan karena dampak banjir dan longsor masih terjadi di beberapa wilayah,” ujarnya, Minggu.
Chandra menjelaskan, pada awal penetapan status darurat terdapat lebih dari 100 desa terdampak. Jumlah tersebut kini menurun menjadi sekitar 51 desa, namun potensi bencana masih cukup tinggi. Ia mengapresiasi kerja ASN, tim SAR, TNI, Polri, serta relawan yang terus membantu penanganan di lapangan, serta pihak-pihak yang menyalurkan bantuan, termasuk Korpri yang memberikan donasi Rp100 juta.
Menurut Chandra, Pati termasuk daerah dengan potensi bencana tinggi dan beberapa wilayah mengalami banjir berulang, sehingga memerlukan penanganan jangka panjang. Pemkab Pati juga membuka opsi solusi permanen seperti relokasi atau penyediaan lahan baru bagi warga terdampak, serta berharap dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk penanganan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyebut penetapan status tanggap darurat merupakan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi berperan mendukung sesuai kebutuhan. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan di tengah situasi bencana.
DMS/AC











