Jakarta – Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia (AAI), mengajak semua pihak untuk mempertahankan hasil Pemilu 2024 sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Dwiyanto menyatakan, pentingnya menjaga hasil Pemilu sesuai dengan mekanisme yang ada dan menghindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver, termasuk di antaranya penggunaan Hak Angket.
“Hasil Pemilu harus dijaga sesuai mekanisme yang ada dan menghindari upaya delegitimasi, termasuk melalui Hak Angket,” ujar Dwiyanto dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.
Menurutnya, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil sementara Pemilu, penting untuk tetap menggunakan proses hukum sebagai solusi utama dalam menyelesaikan perselisihan terkait.
Dia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga resmi yang harus dijadikan rujukan terkait hasil Pemilu, dan saat ini belum mengeluarkan hasil penghitungan final.
“Dengan demikian, para kandidat presiden dan wakil presiden, pendukung, dan pihak terkait lainnya, terutama yang terpengaruh oleh hasil sementara KPU, diharapkan menghormati proses dan hasil penghitungan KPU yang akan datang sesuai dengan hukum dan etika politik,” katanya.
Proses penghitungan suara oleh KPU masih berlangsung hingga batas waktu 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan perselisihan terkait hasil Pemilu. Terdapat mekanisme untuk mengajukan keberatan terhadap hasil KPU, sehingga tidak diperlukan upaya di luar jalur yang telah disediakan.
“Oleh karena itu, segala bentuk protes terhadap hasil penghitungan atau hal lainnya harus menunggu hasil resmi dari KPU dan kemudian melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Dwiyanto juga mengingatkan agar kepentingan kelompok tertentu tidak mengarah pada kesalahpahaman bahwa Pemilu 2024 bermasalah dan kehilangan legitimasi sebelum hasilnya resmi diumumkan.
“Pemilu belum berakhir, namun ada upaya untuk memanipulasi hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan,” tegasnya.
Pemilu 2024 mencakup pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. DMS/AC