Berita Ambon -Kegiatan Santau Claus yang dilaksanakan jelang Natal dan Tahun Baru, di kota Ambon akan dievaluasi oleh tim Satgas Pengendalaian Covid-19. Evaluasi berkaitan adanya laporan masyarakat sehubungan aksi ugal-ugalan oleh mereka yang ikut dalam konvoi Santa Claus di jalan raya sehingga mengganggu ketertiban umum.
Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid 19 kota Ambon kepada sejumlah wartawan di Balaikota, Senin (13/12), mengaku dari pengamatan dan temuan ada beberapa kegiatan Santa Claus yang menggagu ketertiban umum di jalan raya, sehingga menjadi bahan evaluasi tim Satgas Covid-19 kota Ambon.
Dijelaskan, sesuai data kegiatan Santa Claus di kota Ambon, yang mengajukan izin kepada tim Satgas Covid-19 kurang lebih 50, mengingat tanpa rekomendasi maka kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan dan dapat dibubarkan oleh tim Satgas.
“Kegiatan Santa Claus dilakukan sejak awal Desember, semuanya berjalan dengan aman dan lancar, namun ada beberapa laporan yang disampaikan oleh warga dan temuan di jalan oleh tim Satgas ada beberapa yang ugal – ugalan atau tidak tertib di jalan”kata Luhukay.
Dikatakan, berdasarkan laporan dan temuan tersebut, menjadi bahan evalusai tim gugus tugas pengendalian covid 19 kota Ambon.
Lebih lanjut Luhukay, menegaskan bukan saja kegiatan santa claus yang perlu mendapatkan ijin dan rekomendasi tetapi bagi yang melibatkan banyak orang wajib mengajukan izin ke pihak Satgas pengendali Covid-19 kota Ambon.DMS