Mataram (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap lebih dari satu korban perempuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dalam sidang di PN Mataram, dikutip dari detikBali, Selasa (27/5/2025).
Vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan dakwaan primer, yakni Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hakim juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Agus akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan.
Saat ini, Agus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.DMS/DC