Ambon (DMS) – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang juga bakal calon (Bacalon) Walikota Ambon, Agus Ririmasse menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri dari ASN sejak, Senin (26/8).
Penguduran tersebut diambil tiga hari jelang dirinya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Walikota Ambon pada, Kamis (29/8) di KPU Kota Ambon.
Pegunduran diri dari ASN ditandai dengan keluarnya surat keterangan yang ditandatangani Pejabat Walikota Ambon Dominggus Kaya sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon.
Dalam keterangan usai mendaftar di KPU kota Ambon,Kamis, Ririmasse menegaskan, sebagai ASN dirinya mematuhi seluruh aturan termasuk mundur dari jabatan sekretaris kota maupun ASN, sehingga tinggal menunggu proses pemberhentian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain mengajukan surat pengunduran diri Ririmasse juga mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
Ririmasse menegaskan jika BKN telah menerbitkan surat keputusan pemberhentian nantinya akan disampaikan ke KPU pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024, sebagai bukti bahwa dirinya telah resmi berhenti sebagai ASN.
Diketahui aturan pengunduran diri ASN jika maju Pilkada tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf r.
pasal tersebut, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri, ASN, serta kepala desa atau sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah.
PKPU tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disebutkan bahwa pegawai ASN yang mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.
Diinformasikan dalam bursa Pilwalkot 2024, tidak saja Agus Ririmasse yang berlatar belakang ASN. Bakal calon lainya yakni Bodewin Wattimena juga telah menyatakan pengunduran dari ASN sebelum resmi mendaftar di KPU Kota Ambon untuk ikut berkonstetasi.DMS