Jakarta (DMS) – Mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mengaku sempat ditawari uang Rp2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Ketika ada surat panggilan Desember 2024, saya minta menunda pemeriksaan hingga 6 Januari 2025. Saat itu, ada seseorang yang ingin bertemu dengan saya. Karena saya tidak mau bertemu di rumah, kami sepakat bertemu di luar,” ujar Agustiani dalam sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Agustiani, yang hadir sebagai saksi dari tim kuasa hukum Hasto, mengaku tidak mengenal orang tersebut. Ia menyebut pria itu memintanya untuk memberikan keterangan jujur saat pemeriksaan serta menawarkan uang untuk membantu kondisi ekonominya.
“Dia bilang, ‘Bu Tio bicara saja yang sejujurnya.’ Tapi kemudian ada iming-iming, katanya ‘tenang saja untuk ekonomi Bu Tio, kami tahu situasi kemarin,’” ungkapnya.
Meski demikian, Agustiani menegaskan bahwa ia menolak tawaran tersebut dan telah memberikan keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam putusan kasus suap yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mantan anggota Bawaslu itu sebelumnya dikenal sebagai orang kepercayaan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus suap PAW yang melibatkan Harun Masiku. Atas perbuatannya, Agustiani dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta pada 2020. Saat ini, ia telah bebas.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.