Berita Maluku Tenggara, Tual – Ahli Waris keluarga Rettob dan Rettobnagan melakukan pemasangan sasi adat, pada sejumlah Kantor milik Pemda Kabupaten Maluku Tenggara, yang dibangun diatas tanah bekas pasar Ohoijang.
Pemasangan sasi adat “Hawear Balwirin” atau tanda larangan beraktifitas dilakukan ahli waris pada Sabtu (23/04) oleh marga Retobnangan-Rettob dari desa Langgur disebabkan belum adanya proses ganti rugi lahan yang digunakan Pemkab Maluku Tenggara.
Pemasangan sasi adat dipimpin Eusebius Rettobnangan, Yohanis Rettob, Edowardus Rettob, Josep B Rettob, Abdul Halim Rettob dan Abdul Rusli Rettob.
Dalam perjalanan menuju ke lokasi pemasangan sasi, sempat terjadi adu argumen antara keluarga Rettob dan Rettobnangan dengan masyarakat Ohoijang yang menolak kegiatan pemasangan sasi di atas tanah bekas pasar Ohoijang itu.
Melalui koordinasi perwakilan Pemda Maluku Tenggara, tokoh adat, aparat keamanan dengan keluarga Rettob dan Rettobnangan, disepakati sasi dipasang secara simbolis di lokasi bekas pasar Ohoijang.
Sebelum dilakukan pemasangan sasi telah diadakan mediasi antara Keluarga Besar Rettob -Rettobnanggan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Kabupaten Malra dan Kota Tual.
Proses mediasi sejak Jumat malam hingga Sabru pagi (22/04) dirumah kediaman Eby Rettob, Mediasi itu tidak mendapatkan kesepakatan. Kemudian mediasi dilanjutkan di Kodim 1503 Tual juga nihil.
Yano Dumatubun salah satu kuasa Hukum mengaku, karena tidak ada kesepakatan perwakilan Pemda Malra dan pihak keluarga Rettob – Rettobnangan dalam pertemuan mediasi oleh Forkopimda di Makodim 1503 Tual, maka sasi tetap dipasang.
Djelaskan Agustus 2019 lalu, pihaknya telah bertemu langsung Bupati Malra Taher Hanubun di Kantor Bupati lama. Saat itu juga Bupati Thaher Hanubun memerintahkan Kabag Hukum untuk membayar ganti rugi, namun hingga saat ini belum direalisasi tanpa ada alasan yang jelas.
Pantuan Tim DMS Media Group, sempat terjadi adu mulut antara keluarga Rettob – Rettobnangan dengan perwakilan Pemkab Malra, Namun atas kesepakatan bersama sasi Hawear Balwirin bersama 100 buah sasi lainya diserahkan kepada Pemkab Malra.
Pada saat upacara adat penyerahan sasi, dua perwakilan pihak keluarga Rettob – Rettobnangan nekat meminum air tanah yang dibawa, dengan mengucapkan adat Kei.
Sementara pihak Pemda Malra yang diwakili Bernadus Rettob, PB. Roy Rahayaan dan Kabag Hukum Pemkab Malra, Deby Bunga, menolak meminum air tanah tersebut.
Penyerahan benda adat Kei diterima oleh Kepala Bappeda Malra, Bernadus Rettob, Sasi Raja beserta benda adat Kei yang diserahkan perwakilan salah satu perempuan dari Marga Rettob – Rettobnangan.
Selanjutnya, 100 buah sasi dipikul dari tiga buah mobil truk dan diletakan diatas tanah bekas pasar Ohoijang, disaksikan kedua pihak termasuk aparat dari TNI – Polri, serta masyarakat yang datang.
Untuk mengamankan jalanya proses sasi adat, Polres Tual menerjunkan personil gabungan terdiri dari unit Sabhara, personil Kompi C Brimob, dibantu personil TNI Kodim 1503 Tual, Lanal Tual, Lanud D Dumatubun dan Satpol PP Kabupaten Malra.DMS