Berita Maluku – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Maluku menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris empat pekerja rentan yang meninggal dunia di Kota Ambon.
Santunan Jaminan Kematian itu diserahkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo, saat kunjungan komisi itu di Ambon, Jumat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja.
“Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi langkah baik yang patut dilakukan setiap pekerja dan pemberi kerja, karena manfaat yang diperoleh sangat besar untuk diri dan keluarga,” katanya.
Pihaknya mendorong BPJAMSOSTEK untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik usaha untuk mendaftarkan pekerja menjadi peserta.
“Bahkan saat ini pekerja rentan seperti penjual bakso dan lainnya bisa mendaftarkan diri, cukup dengan biaya Rp16.800 mendapatkan dua program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Murah banget lebih murah dari harga sebungkus rokok,” katanya.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terus bergerak positif, berkat komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten/kota di daerah ini.
“Dan terlepas dari pelayanan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan pelayanan prima kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan,”kata Ari Wibowo.
Santunan kematian sebesar Rp42.000.000 diterima ahli waris dari Hairudin, sementara ahli waris dari Aprilya Maryana Lomo salah seorang pekerja dari badan usaha. di antaranya JKM Rp42 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp17.188.800, dan Jaminan Pensiun Berkala (JPB) Rp4.600.800 per tahun dan beasiswa Rp64.500.000 untuk satu orang anak.
Selain itu, ahli waris dari Fitro Telapary salah satu petugas kebersihan di Kota Ambon menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta, dan ahli waris dari Frans Fredrik Latumeten, perangkat Desa Latuhalat, menerima terima JKM sebesar Rp42 juta.(Antara-DMS)