Jakarta, (DMS) – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023, Kamis (13/3).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba di Kejagung sekitar pukul 08.40 WIB dengan mengenakan kemeja coklat dan didampingi oleh timnya.
Ia mengaku senang dapat membantu penyidik dalam mengusut kasus tersebut.
“Sebetulnya ini berkaitan dengan struktur Subholding, tetapi saya sangat senang bisa membantu kejaksaan dalam mengungkap kasus ini,” ujar Ahok.
Ia juga menegaskan akan menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ahok membawa sejumlah dokumen hasil rapat sebagai bukti pendukung.
“Saya akan sampaikan apa yang saya ketahui. Data yang kami bawa adalah dokumen rapat, dan jika diminta, tentu akan kami serahkan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, terdapat kerugian akibat pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023, masing-masing senilai Rp126 triliun dan Rp21 triliun.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tanpa mengikuti prosedur yang semestinya serta mengolah minyak dengan cara yang tidak sesuai regulasi.
Akibat perbuatan tersebut, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, sehingga pemerintah terpaksa memberikan kompensasi subsidi yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).DMS/CC