Berita Buru, Namlea – Belasan orang dari Forum Kota Namlea melakukan aksi demo di kantor Bupati Buru terkait persoalan tunggakan pembayaran gaji bulan April untuk 126 tenaga guru P3K oleh pemerintah daerah.
Di depan kantor bupati, para perwakilan pendemo melakukan orasi secara bergantian yang isinya menuntut pemerintah daerah, lewat Dinas Pendidikan dan dinas terkait lainnya, agar segera melakukan pembayaran gaji kepada 126 guru P3K yang hingga saat ini belum dibayarkan.
Dihadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, salah satu perwakilan dalam aksi demo secara tegas meminta kejelasan sikap pemerintah untuk memastikan kapan gaji 126 guru P3K dapat segera dibayarkan.
Mereka berharap ada kepastian dari pemerintah daerah atas belum dibayarkannya gaji 126 guru P3K. Para pendemo mengatakan apapun alasannya, 126 guru P3K memiliki hak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, sehingga apa yang mereka inginkan adalah sesuatu yang tidak berlebihan.
Merespon aksi demo yang dilakukan Forum Kota Namlea, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, Raya Fitriyadi Harahap, menegaskan terkait gaji guru P3K yang belum terbayarkan di bulan April 2024, pemerintah tetap akan berupaya membayarkan gaji guru P3K sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Harahap meminta agar para guru P3K dapat bersabar karena pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna menyelesaikan tunggakan gaji para guru yang belum dibayarkan.
Ia berharap lewat pertemuan yang dihadiri para guru P3K bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, Kepala BKSDM, Efendi Rada, dan dirinya selaku Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru, ada solusi yang disepakati bersama.
Lebih lanjut, Harahap mengatakan bahwa tenaga ASN yang diangkat melalui jalur P3K tahun ini terdiri dari 126 guru dan 243 tenaga kesehatan, total sebanyak 369 orang. Maka, setiap bulan berjalan untuk gaji P3K yang baru diangkat ini yang mesti dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Buru sebesar 2.412.558.040 rupiah.
Menurut Harahap, sesuai PMK 110 Tahun 2023, alokasi gaji ASN P3K untuk formasi tahun 2023 yang diangkat di tahun 2024 adalah selama 10 bulan terhitung mulai April hingga Desember ditambah satu bulan gaji ke-13.DMS