Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Alasan BPOM Tarik Izin Edar 14 Produk Pengencang Payudara dan Merapatkan Miss V

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 12 August 2025
in Nasional
0
ilustrasi skincare

ilustrasi skincare

Jakarta (DMS) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak sejumlah kosmetik yang menyalahi ketentuan. Terdapat 14 produk yang seluruhnya berkaitan dengan perawatan payudara dan area sensitif wanita.

Klaim Tidak Sesuai

Berita Lainnya

Gempa M 6,4 Guncang Sarmi Papua

AS Ternyata Masih Lobi Minta Akses Penuh ke Mineral RI

TNI AD Targetkan Pembangunan Markas 6 Kodam Baru Rampung Akhir 2025

Bukan tanpa sebab, penarikan sejumlah produk tersebut dilandasi dengan temuan klaim tidak berdasar sebagai kosmetik. Perlu dicatat, dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk yang digunakan hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

Sementara sederet produk yang dicabut izin edarnya, selama ini dipasarkan dengan klaim memperbesar payudara hingga bisa merapatkan kembali area sensitif wanita. BPOM RI menyoroti belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan keterkaitan keduanya.

Pelanggaran Promosi

Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.

Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Reaksi Alergi

Selain merugikan konsumen karena klaim produk yang tidak sesuai, risiko memberikan serum serta cream di area sensitif juga bisa memicu dampak kesehatan.

Salah satunya yakni iritasi kulit dan reaksi alergi. Karenanya, BPOM RI meminta produsen untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna.

Berikut 14 produk yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI, berdasarkan laporan Selasa (12/10):

VERBA Breast G

VERBA Xtrass

SKINLYFE Albus Breast Oil

QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

VIOLLA Breast Gel Serum

PHERINI Breast Care Serum

NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

PRISA Bust Fit Secret Serum

PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220101929

PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220106468

PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220107607

SMART BREAST Breast Luxury Oil

GENDES Spray With Vanilla

GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.DMS/DC

Tags: #14produk#pengencangAlasanBPOMEdarIzinPayudaraTarik
Previous Post

Polisi Sebut Terduga Pembunuh Wartawan Babel Ditangkap di Palembang

Next Post

Macron Sewa Detektif Terkait Tuduhan Istrinya Terlahir sebagai Pria

Berita Terkait

ilustrasi gempa bumi
Nasional

Gempa M 6,4 Guncang Sarmi Papua

Tuesday, 12 August 2025
ilustrasi tanah jarang
Nasional

AS Ternyata Masih Lobi Minta Akses Penuh ke Mineral RI

Tuesday, 12 August 2025
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025)
Nasional

TNI AD Targetkan Pembangunan Markas 6 Kodam Baru Rampung Akhir 2025

Tuesday, 12 August 2025
rekening terblokir
Nasional

Gratis! Begini Cara Buka Rekening yang Diblokir PPATK

Monday, 11 August 2025
prabowo anugerahkan pangkat jenderal kehormatan
Nasional

Mereka Penerima Jenderal Kehormatan dari Presiden Prabowo

Monday, 11 August 2025
taufiq r abdullah
Nasional

Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Legislator PKB Soroti Pola Pembinaan

Saturday, 9 August 2025
Next Post
macron

Macron Sewa Detektif Terkait Tuduhan Istrinya Terlahir sebagai Pria

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.