Jakarta (DMS) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menindak sejumlah kosmetik yang menyalahi ketentuan. Terdapat 14 produk yang seluruhnya berkaitan dengan perawatan payudara dan area sensitif wanita.
Klaim Tidak Sesuai
Bukan tanpa sebab, penarikan sejumlah produk tersebut dilandasi dengan temuan klaim tidak berdasar sebagai kosmetik. Perlu dicatat, dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk yang digunakan hanya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
Sementara sederet produk yang dicabut izin edarnya, selama ini dipasarkan dengan klaim memperbesar payudara hingga bisa merapatkan kembali area sensitif wanita. BPOM RI menyoroti belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan keterkaitan keduanya.
Pelanggaran Promosi
Promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Kepala BPOM menegaskan kepada seluruh pelaku usaha kosmetik agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam iklan atau promosi produk. Pelaku usaha wajib menghindari penggunaan klaim yang tidak sesuai dengan fungsi kosmetik maupun yang melanggar norma kesusilaan, serta memastikan seluruh bentuk promosi dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Reaksi Alergi
Selain merugikan konsumen karena klaim produk yang tidak sesuai, risiko memberikan serum serta cream di area sensitif juga bisa memicu dampak kesehatan.
Salah satunya yakni iritasi kulit dan reaksi alergi. Karenanya, BPOM RI meminta produsen untuk menarik dan memusnahkan produk-produk tersebut.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Taruna.
Berikut 14 produk yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI, berdasarkan laporan Selasa (12/10):
VERBA Breast G
VERBA Xtrass
SKINLYFE Albus Breast Oil
QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
VIOLLA Breast Gel Serum
PHERINI Breast Care Serum
NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
PRISA Bust Fit Secret Serum
PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220101929
PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220106468
PRISA Wonder Bust Cream dengan NA18220107607
SMART BREAST Breast Luxury Oil
GENDES Spray With Vanilla
GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.DMS/DC