Ambon (DMS) – Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Rohomoni tahun 2020-2024 ke Kejaksaan Tinggi Mauku.
Laporan Tipikor ini resmi telah dimasukan Abdul Gafur Sangadji dan beberapa perwakilan warga ke Kejati Maluku bersamaan dengan aksi demo yang digelar Aliansi Anak Negeri Melawan Kezaliman Kekuasaan, di gedung Adhiyaksa itu pada, Selasa (29/10)
Penyimpangan alokasi dana pemerintah yang diperuntukan untuk pemberdayaan dan pembangunan di Negeri Rohomoni, Kecamatan Paulau Haruku tersebut menyeret nama Raja Rohomoni Muhamad Daud Sangaji.
Muhamad Daud Sangaji saat ini sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan galian C ilegal di Rohomoni.
Abdul Gafur Sangaji yang juga Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni mengatakan, kasus galian C illegal yang melibatkan Daud Sangaji merupakan pintu masuk dari beberapa dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan salah satunya dugaan pemalsuan dokumen galian C antara Raja dan Saniri Negeri Rohomini.
Kasus tersebut, saat ini naik tahap penyelidikan dimana beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menyatakan laporan dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Rohomoni tersebut akan ditindaklanjuti kepada Kejati untuk mendapat petunjuk seanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Raja Negeri Rohomoni Daud Sangadji menjadi tersangka kasus galian C Ilegal. Saat ini Daud Sangaji sedang menjalani proses hukum di PN Ambnon.
Dalam kasus galian C, Daud Sangadji dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.DMS