Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro kebijakan ini berdasarkan Instruksi Walikota Nomor 12 tahun 2021 bagi masyarakat Kota Ambon.
PPKM Level II mulai selama tiga minggu, berlaku sejak tanggal 19 Oktober hingga 08 November 2021.
Koordinator Bidang Tempat Dan Fasilitas Umum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay, meski PPKM diperpanjang, tidak ada perbedaan secara signifikan dengan Instruksi Nomor Walikota Nomor 11 Tahun 2021.
“Semua point aturan masih sama namun yang berbeda adalah PPKM kali ini di perpanjang selama tiga minggu”kata Luhukuay kepada sejumlah wartawan di Balaikota, Kamis, (21/10).
Dikatakan Luhukay, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat maka PPKM di luar Jawa-Bali yang sebelumnya diperpanjang dua minggu, kini diperpajang selama tiga minggu dan mulai berlaku sejak tanggal 19 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 08 November 2021 mendatang.
“Penerapan aturan tetap masih dengan Instruksi walikota Nomor 12, yakni seluruh aktifitas warga kota rata – rata berakhir pada pukul 22:00 begitu juga kuliner malam yang beroperasi sampai jam 23 : 00 dan karaoke sampai jam 01.00 dini hari”sebutnya.
Sedangkan untuk kebijakan sekolah tatap muka, masih dikaji dan menunggu instruksi selanjutnya dari Walikota Richrd Louhenapessy.
Diungkapkan zonasi kota Ambon kembali mengalami kenaikan dua point. Saat ini zonasi Ambon berada di 2,89 sesuai data yang di terima oleh Dinas Kesehatan Kota.
Kendati demikian kota Ambon belum masuk ke PPKM level I. Sesuai indikator Pemerintah Pusat, selain 70 persen tingkat vaksinasi secara keseluruhan, harus juga mencapai minimal 60 persen sasaran vaksinasi lanjut usia (lansia).DMS