Berita Ambon – Terhitung dua hari sejak Instruksi Walikota Ambon di teken pada tangga 5 Juli 2021, Walikota Ambon Richard Louhenapessy kembali mengeluarkan Instruksi Walikota No 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Diperketat di Kota Ambon.
Sebelumnya Instruksi Walikota No: 2 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat desa/negeri dan kelurahan..
Walikota dalam keterangan pers, Rabu (7/7) Sore, di Balai Kota menjelaskan instruksi Walikota ini, mencakup perubahan dari Instruksi Walikota sebelumnya, menyusul adanya regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 2 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis Mikro dan pengoptimalkan Posko, namun ternyata sebelum itu dilaksanakan efektif mulai hari Kamis, 8 Juli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan Instruksi Nomor 17 tentang PPKM Mikro yang diperketat,” ungkapnya.
Louhenapessy mengatakan, Instruksi Mendagri tersebut adalah tindaklanjut penetapan 43 Kabupaten/Kota pelaksanaan PPKM diperketat luar Jawa dan Bali, 6 – 20 Juli 2021, dimana Kota Ambon dan Kepulauan Aru masuk di dalamnya.
“Menurut penilaian pemerintah pusat kita masuk dalam level 4, karena Ambon berada pada zona merah (Resiko Tinggi) peta resiko penyebaran Covid 19, dan tingkat terkonfirmasi yang melonjak signifikan,” ujarnya.
Disebutkan subtansi dari instruksi No 3 tidak mengalami perobahan signifikan dari instruksi sebelumnya, hanya jam operasional beberapa kegiatan yang dikurangi.
Beberapa penyesuaian dalam Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 diantaranya, kafe, restoran, rumah kopi, dan warung makan diizinkan tetap buka dengan 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIT untuk pelanggan yang makan di tempat (dine in), sementara untuk layanan pesan antar (take away) masih diizinkan hingga pukul 20.00 WIT.
“Untuk mall/pertokoan dan sebagainya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIT dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung. Pasar dan Terminal hingga pukul 18.00 WIT,” bebernya.
Untuk SPBU, lanjutnya, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIT, sementara transportasi umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari daya angkut.
“Sementara itu kegiatan organisasi, maupun pernikahan hanya dibolehkan maksimal 30 orang tanpa makan dan minum di tempat, dan untuk Kegiatan Ibadah hanya boleh dilaksanakan di rumah atau secara daring. Pos Perbatasan juga akan diaktifkan untuk memantau pergerakan orang keluar – masuk wilayah kota Ambon,” bebernya.
Diakui Walikota, aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, olehnya itu warga diminta untuk selalu mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M sesuai anjuran pemerintah demi kebaikan bersama. DMS