Kendari – Kasus serius mengemuka di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ketika dua orang, beridentitas F (31) dan I (21), menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atas aksi penganiayaan dan pembacokan terhadap seorang anggota polisi, Aipda D, di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea.
Wakil Kepala Polres Konawe Selatan, Kompol Dedi Hartoyo, menyatakan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu lalu, ketika F dan I sedang asyik berpesta minuman keras di pinggir jalan di Kecamatan Tinanggea. “Kedua pelaku tengah asyik berpesta minuman keras di tepi jalan saat kejadian,” ungkap Dedi Hartoyo.
Saat itu, Aipda D dan rekannya sedang melakukan patroli di daerah tersebut. Setelah melihat situasi tersebut, korban mencoba mengingatkan mereka untuk pulang ke rumah dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Tentu saja, hal ini untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Sayangnya, dua pelaku tersebut menolak untuk mematuhi imbauan polisi dan bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang bertugas. Salah satunya bahkan menggunakan senjata tajam untuk membacok Aipda D.
“Ini mengakibatkan Aipda D menderita luka robek di lengan dan telapak tangan. Setelah melakukan pembacokan, kedua pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe Selatan, AKP Nyoman Gede Arya T Putra, menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku setelah menerima laporan tentang pembacokan tersebut.
“Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan di wilayah Konawe Selatan,” katanya.
Gede Arya menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menggunakan Senjata Tajam Tanpa Izin dan/atau Melawan Petugas yang Sedang Melaksanakan Tugas serta Penganiayaan.
“Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara mulai dari lima tahun hingga sepuluh tahun,” tambahnya. DMS/AC