Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 3 November 2023
in Nasional
0
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai Tersangka

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai Tersangka

Jakarta – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo, Pada hari ini Jumat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat pagi.

Berita Lainnya

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya,” kata Kuntadi di Jakarta.

Menurut penjelasan Kuntadi, Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Penyerahan uang dilakukan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” jelas Kuntadi.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung masih sedang menyelidiki penggunaan dana sebesar Rp40 miliar tersebut dan aliran dana tersebut kepada siapa saja, termasuk apakah tujuan dari pemberian uang tersebut adalah untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Namun demikian, Kuntadi memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK. Jampidsus akan mengandalkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“AQ disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, Achsanul Qosasi akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan penetapan ini, Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun. DMS-Ac

Tags: Achsanul QosasiAnggota BPKBTS 4G Bakti KominfoJampidsusKejaksaan AgungKuntadiTersangka Korupsi BTS 4G
Previous Post

Program P3PD: Terobosan Penting Untuk Kemajuan Desa

Next Post

Radja Nainggolan Akan Meriahkan Piala Dunia U17 di Indonesia

Berita Terkait

BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
Next Post
Gelandang Inter Milan Radja Nainggolan

Radja Nainggolan Akan Meriahkan Piala Dunia U17 di Indonesia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.