Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anggota Gangster yang Promosikan Judi “Online” Ditangkap di Bogor

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 25 March 2024
in Hukum
0
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso

Bogor – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang anggota gangster dengan inisial S yang terlibat dalam promosi perjudian daring melalui akun Instagram kelompoknya.

Dalam konferensi pers di Kota Bogor pada hari Senin, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa penangkapan S dilakukan pada hari Jumat (22/3) bersamaan dengan ratusan anggota gangster lainnya.

Berita Lainnya

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilangnya

Menurut Bismo, S yang merupakan anggota aliansi Tim Kaciw Bogor telah aktif mempromosikan perjudian online sejak November 2023 dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta per bulan.

“Pelaku awalnya dihubungi oleh seseorang bernama Bang Fals untuk mempromosikan situs judi online,” kata Bismo.

Sejak saat itu, lanjutnya, S menggunakan akun Instagram @teamkaciwbogor yang memiliki 11.000 pengikut untuk mempromosikan situs tersebut.

“Akun Instagram tersebut disalahgunakan untuk kepentingan perjudian, dan uang yang didapatkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan teman-temannya,” tambah Bismo.

S dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tindak pidana ini dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” ungkapnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa uang hasil promosi judi online digunakan untuk membeli minuman alkohol dan kegiatan kelompok.

“Dari 256 anggota gangster yang ditangkap, ada satu admin dari Tim Kaciw Bogor yang terlibat langsung dalam mempromosikan situs judi online dan kini ditetapkan sebagai tersangka UU ITE,” tegasnya.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap 256 remaja dan pemuda yang merupakan anggota gangster yang menamakan diri “Aliansi Bocimi” saat berkonvoi menggunakan atribut bendera dari arah kota menuju Kabupaten Bogor pada Jumat (22/3). Seluruhnya menjalani tes urine dan beberapa di antaranya disita ponselnya. DMS/AC

Tags: Anggota GangsterBogorDitangkapGangsterJawa BaratKapolresta Bogor KotaKombes Pol. Bismo Teguh PrakosoOnlinePolresta Bogor KotaPromosikan Judi
Previous Post

Sembilan Warga Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Bandung

Next Post

Pemda Malteng Bersama Majelis Taklim Gabungan Gelar Buka Puasa

Berita Terkait

Tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 Ditetapkan sebagai Tersangaka kasus Cromebook.
Hukum

Kejagung Tetapkan Dua Eks Pejabat Kemendikbudristek Tersangka Korupsi Chromebook

Wednesday, 16 July 2025
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom
Hukum

BNN Ungkap WNA Rusia dan Ukraina Terlibat Sindikat Narkoba di Bali

Tuesday, 15 July 2025
Ilustrasi: Operasi Patuh
Hukum

Operasi Patuh 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran dan Denda Tilangnya

Tuesday, 15 July 2025
IMG 20250714 094227
Hukum

Polisi Kerahkan 1.082 Personel Amankan Aksi Massa di Sidang Hasto Kristiyanto

Monday, 14 July 2025
Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Next Post
Buka Puasa

Pemda Malteng Bersama Majelis Taklim Gabungan Gelar Buka Puasa

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.