Berita Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, melantik dan meresmikan anggota Saniri Negeri dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Saniri 4 (Empat) negeri adat, berlangsung di Balaikota, Jumat (15/07/).
Anggota Saniri yang dilantik terdiri dari Saniri Negeri Urimessing masa bakti 2022-2028, sesuai SK nomor 445/2022. Kemudian PAW Saniri Negeri Passo sisa masa bakti 2022-2026 sesuai SK nomor 446/2022, PAW Saniri Negeri Laha, sisa masa bakti 2017-2023 sesuai SK nomor 381/2022, dan PAW Saniri Negeri Batu Merah sisa masa bakti 2021-2027 sesuai SK 447/2022.
Penjabat Wali Kota dalam sambutan menjelaskan, proses pelantikan dan peresmian anggota Saniri, baik yang baru maupun PAW, merupakan hal biasa dalam rutinitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat negeri adat yang ada di Kota Ambon.
Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ingin menghadirkan unsur penyelenggaraan pemerintahan yang defenitif,dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkan peresmian dan pelantikan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot dalam mempercepat proses yang berhubungan dengan suksesi Raja dan atau Kepala Pemerintahan Negeri yang defenitif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepada Saniri Negeri yang baru dilantik, diminta dapat berlaku adil kepada masyarakat, dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan, serta selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
Wattimena berharap, Saniri dapat melaksanakan semua tugas dan tanggungjawab, terutama dalam kerjasama untuk menyelesaikan tugas pengangkatan Raja dan Kepala Pemerintahan.
Dikatakan pemerintah kota telah membentuk tim pendamping dan fasilitasi percepatan pelantikan kepala pemerintahan negeri defenitif, terdiri dari Staf Ahli, Para Asisten, Para Camat, Kabag Tata Pemerintahan dan Kabag Hukum.
Program Pemkot Ambon sebelum mengakhiri tahun 2022, semua negeri sudah miliki Raja defenitif, kecuali untuk Negeri Passo dan Batumerah yang saat ini masih berproses hukum.
Untuk kedua negeri ini, Pemkot akan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya Pelantikan Antar Waktu (PAW) Saniri Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon nyaris batal, menyusul aksi protes puluhan warga Batu Merah yang mendatangi Balai Kota Ambon, Jumat pagi.
PAW Saniri Batu Merah masuk dalam Protokoler pelantikan Saniri Negeri Urimessing, PAW Saniri Negeri Passo dan PAW Saniri Negeri Laha, pada Pukul 10:30 WIT.
Warga tidak hanya memprotes pelantikan PAW Saniri. Mereka juga meminta Penjabat Batu Merah untuk diganti. Warga menuding Penjabat KPN Batu Merah telah mengadu domba masyarakat setempat.
Bahkan warga mengancam akan melakukan blokade Jalan Jenderal Sudirman sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka terhadap proses pelantikan Saniri.
Meski sempat tertunda dari jadwal yang seharusnya berlangsung Pukul 10:30, namun pelantikan Saniri tetap dilakukan dan disaksikan anggota DPRD Kota Ambon serta Frokopimda dan Kepala OPD lingkup Pemkot Ambon.DMS