Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Anies Baswedan Puji Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 4 January 2025
in Politik
0
anies baswedan 1 169

Jakarta, (DMS) – Mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjun ke arena Pilpres 2024 Anies Baswedan turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen suara.

MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden dari mahasiswa-mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq.

Berita Lainnya

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!

Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol

TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua

Anies, dalam unggahan di X, memuji langkah para pelajar dari kampus Yogyakarta itu.

“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” kata Anies di X, Sabtu (4/1).

Anies juga mengatakan pemuda-pemudi seperti mereka memberi harapan baru bagi Indonesia.

“Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” kata dia.

MK resmi menghapus presidential threshold lewat perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (2/1).

Sebelum putusan tersebut, menurut pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan putusan MK terbaru, pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan konstitusi. Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Artinya, setiap partai politik memungkinkan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Namun, untuk mencegah jumlah pasangan calon presiden yang terlalu banyak, MK merekomendasikan rekayasa konstitusional, salah satunya meminta agar partai bergabung dalam koalisi selama gabungan koalisi itu tak terlalu dominan.DMS/CC

Tags: berita ambonBerita MalukuMahasiswaMKPEMILUPresidentialTreshold
Previous Post

MK Tegaskan Pendidikan Agama Wajib di Sekolah, Kemendikdasmen Berikan Dukungan Penuh

Next Post

4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Ditangkap

Berita Terkait

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!
Politik

Prabowo Buka-bukaan Permainan Tidak Sehat di Pertamina!

Monday, 12 January 2026
Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol
Politik

Digandeng Anak Puan, Megawati Hadiri Penutupan Rakernas PDIP di Ancol

Monday, 12 January 2026
TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua
Politik

TNI Evakuasi Karyawan Freeport Terjebak OPM di Papua

Monday, 12 January 2026
Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB
Politik

Menko Yusril Jamin RI Netral dan Objektif saat Pimpin Dewan HAM PBB

Saturday, 10 January 2026
Trump Ancam Serang Iran Jika Demonstran Dibunuh
Politik

Trump Ancam Serang Iran Jika Demonstran Dibunuh

Friday, 9 January 2026
Mendagri Petakan Penanganan Bencana di Sumatera
Politik

Mendagri Petakan Penanganan Bencana di Sumatera

Friday, 9 January 2026
Next Post
871380072 169

4 Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Ditangkap

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.