Jakarta – Langkah bersejarah telah dilakukan oleh bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, saat mereka resmi mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Kamis.
Pada pukul 10.13 WIB, dengan penuh simbolis, Anies-Muhaimin menyerahkan secara langsung berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, di ruang utama Kantor KPU RI. Teriakan gemuruh “Amin” terdengar dari dalam ruangan, menunjukkan semangat yang menggebu-gebu di antara para pendukung mereka.
Dalam momen bersejarah ini, Anies-Muhaimin didampingi oleh para pemimpin partai yang mendukung mereka, termasuk Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, Ketua Umum PKS, Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB, Hasanuddin Wahid.
Anies-Muhaimin menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pertama yang secara resmi mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024 pada hari Kamis.
KPU telah membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau perolehan suara nasional sebesar 25 persen pada pemilu sebelumnya.
Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, mereka juga dapat didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara minimal 34.992.703 suara. DMS