Jakarta (DMS) – Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang setelah salah satu hakim konstitusi, Anwar Usman, harus dirawat di rumah sakit.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa sidang yang seharusnya dimulai pukul 08.00 WIB dan dibagi dalam tiga panel tersebut, mengalami penundaan untuk Panel III. Enny menyatakan bahwa sidang untuk Panel I dan Panel II tetap berjalan sesuai jadwal.
“Pada pagi ini, seharusnya semua panel dimulai pukul 08.00 WIB, namun untuk Panel III, sidang terpaksa dijadwal ulang karena Pak Anwar jatuh dan harus dirawat di rumah sakit,” ungkap Enny di MK, Rabu (8/1).
Enny menambahkan bahwa kondisi Anwar Usman yang sedang menjalani perawatan memerlukan perubahan sementara dalam susunan hakim. Hakim dari Panel I atau Panel II akan menggantikan posisi Anwar Usman untuk sementara waktu.
“Posisi hakim di Panel III akan diisi oleh hakim dari Panel I atau II, yang akan saling bergantian sementara waktu. Kami berharap Pak Anwar segera sembuh dan dapat kembali bersidang sesuai jadwal,” katanya.
Sidang sengketa Pilkada yang ditunda untuk Panel III pada hari ini salah satunya mencakup sengketa Pilkada Banjarbaru. Enny juga menginformasikan bahwa perubahan jadwal akan mempengaruhi sidang di Panel I dan Panel II.DNMS/CC