Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon, mulai memberlakukan aplikasi peduli lindungi di seluruh swalayan dan mall di Ambon.Pemberlakukan aplikasi ini untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan baik oleh warga yang akan berbelanja.
“Satgas COVID-19 kota Ambon akan melakukan pengawasan di swalayan dan mall di mulai Rabu ini, untukl memastikan penerapan aturan tersebut dapat dijalankan oleh pengelolah swalayan maupun mall” kata Juru Bicara Pengendalian COVID-19 kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai kota, Rabu (27/10).
Disebutkan Jika nantinya dalam pengawasan Satgas menemukan ada pengelolah swalayan atau mall ada belum menerapkan aturan penggunaan aplikasi peduli lindungi, pihaknya akan mengambil langkah kongkrit untuk memberikan teguran hingga sangsi tegas.
Bagi warga kota yang akan memasuki swalayan/mall, namun belum memiliki aplikasi peduli lindungi,wajib menunjukan kartu bukti telah mengikuti vaksin.
“Aturan ini berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali”tegasnya.
Penerapan aturan pemberlakuan bukti telah divaksin, dibuktikan dengan menunjukan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin pada saat memasuki swalayan atau mall, akan dievaluasi pada pekan depan oleh tim Satgas COVID-19 kota Ambon.
Penerapan aturan yang sama juga direncanakan berlaku diseluruh instansi pemerintah kota Ambon terutama pada kantor pelayanan administrasi. Bagi warga yang akan datang melakukan pengurusan surat-surat wajib menunjukan bukti kartu vaksin tahap dua.DMS