APMM Desak Kejaksaan Usut Proyek Pekerjaan Ruas Jalan Waisarisa-Kaibobo
Berita Maluku, Ambon – Aliansia Pergerakan Mahasiswa Maluku (APMM) mendesak pihak kejaksaan mengusut proyek pekerjaan ruas jalan Waisarisa-Kaibobo yang dikerjakan CV,Tri Setya Novalima karena diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP).
Aksi demo mahasiswa ini digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (30/09).
Koordinator aksi, Karim Tamarele menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku segera memangil Anwar Patty selaku Direktur CV Tri Setya Novalima yang mengerjakan pembangunan jalan tersebut.
Menurut Karim, sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana pengerjaan proyek karena anggaran yang seharusnya diperuntukan untuk hotmix tetapi kenyataan di lapangan hanya lapen.
Hal ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas jalan dan bisa saja berpotensi merugikan negara serta masyarakat.
Diakui Karim Proyek jalan yang di bangun sejak tahun 2008 dengan anggaran miliaran rupiah belum selesai dikerjakan.
Diketahui Proyek peningkatan kualitas strukur jalan Waisarisa menuju Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD-DAK sebesar Rp. 6.907.465.000, diduga dikerjakan asal-asalan.
Proyek ruas jalan yang dikerjakan CV. Tri Setya Novalina ini, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Kenyataan di lapangan, batu 5/7 digabungkan menjadi satu dengan batu 2/3 tanpa perekat aspal.
Batu 2/3 yang dipakai bukanlah batu hasil pecahan pengrajin batu, akan tetapi batu ukuran 2/3 kerikil hasil tapisan atau blanding sendiri oleh para pekerja. Jika batu jenis ini digunakan akan hancur saat pengerasan batu oleh alat pemberat (Bomag).
Untuk diketahui, proyek jalan itu dikerjakan oleh CV. Tri Setya Novalina dengan menelan anggaran sebesar Rp 6.907.465.000. Anggaran itu bersumber dari APBD-DAK tahun 2022.DMS