Berita Ambon – Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diminta oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, untuk mengkomitmenkan diri dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap opini “Tidak Menyatakan Pendapat” atau disclaimer yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon Tahun 2022.
Bodewin Wattimena memberikan arahan kepada Sekkot, pimpinan OPD, pejabat penata usaha keuangan di setiap OPD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan bendahara penerimaan dan pengeluaran untuk menghadapi hasil pemeriksaan BPK.
Menurutnya, pengelola keuangan belum menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, sehingga diperlukan perbaikan dalam penataan manajemen pengelolaan keuangan dan aset daerah. Bodewin Wattimena berharap kegiatan ini dapat membangun komitmen bersama dalam memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset daerah. Jika perbaikan ini dapat dilakukan, ia yakin bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Ambon akan semakin baik, dan opini BPK di tahun depan dapat berubah.
Seperti diketahui, Temuan BPK menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan dalam LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2022. Beberapa permasalahan yang ditemukan antara lain adalah Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota Ambon yang tidak sesuai ketentuan, yaitu sebesar Rp7,2 miliar yang direkomendasikan untuk disetor ke kas daerah, dan Rp33,3 miliar yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus inspektorat.
Selain itu, pengelolaan kas Pemkot Ambon tahun 2022 juga memiliki masalah, dengan kas yang kurang sebesar Rp2,19 miliar, dan terdapat permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar. Masalah tersebut terkait dengan keberadaan aset dan beban penyusutan yang direkomendasikan untuk dilakukan penata usaha Barang Milik Daerah di OPD terkait.
Berdasarkan temuan tersebut, Pemkot Ambon diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK dalam waktu maksimal 60 hari setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.DMS