Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Aturan Baru Batas Usia Cagub-Cawagub Usai Putusan MA

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 31 May 2024
in Politik
0
dd5d41c3 c5d5 4a4d b3a8 15a793ad7747 169

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Kini calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat hari pelantikan.

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI. Mereka mangajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Berita Lainnya

Eks Kombatan GAM Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Rusia Siap Tingkatkan Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Pemerintah Ajukan Banding Terkait Ancaman Sita Aset RI di Prancis dalam Kasus Navayo

“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA yang dilihat detikcom, Kamis (30/5/2024).

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.

MA belum menampilkan putusan lengkap terkait permohonan tersebut. Namun, Partai Garuda selaku pemohon mengaku telah menerima salinan putusan tersebut.

Waketum Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan gugatan pihaknya yang dikabulkan oleh MA. Dia mengatakan gugatan tersebut diajukan oleh Partai Garuda karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 yang digugat:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Teddy menilai syarat ‘terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’ yang ada di pasal itu bertentangan dengan UU Pilkada. Dia mengatakan syarat itu ditambahkan di dalam PKPU.

Pihaknya pun mengajukan gugatan ke MA. Mereka meminta MA mengubah pasal tersebut agar syarat usia minimal 30 tahun tersebut terhitung sejak pelantikan calon terpilih.

“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’,” ujarnya. Gugatan tersebut lah yang dikabulkan MA.

Kata Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons perihal Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Apa kata Jokowi?

Hal tersebut ditanyakan ke Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5). Jokowi mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke MA.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi.

Saat ditanya apakah Jokowi sudah membaca putusan tersebut, ia menjawab belum.

“Belum, belum, belum,” ujarnya.

Kata Istana soal Putusan MA

Apa kata Istana mengenai putusan MA soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur itu? Mensesneg Pratikno mengatakan dirinya tidak mengikuti isu tersebut.

“Mohon maaf saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu,” kata Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/5).

Dia juga enggan berkomentar lebih lanjut soal putusan tersebut. Dia mengatakan pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak berkomentar tentang putusan MA selaku lembaga yudikatif.

“Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak anu lah berkomentar mengenai itu,” ujarnya.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKepala DaerahMANasionalPolitikPutusan
Previous Post

Bali United Didenda Rp250 Juta Akibat Suporter Nyalakan Flare

Next Post

Tuntut Nadiem Makarim Cabut Permendikbud, BEM SI Akan Gelar Unjuk Rasa Pekan Depan

Berita Terkait

Ketua Mualimin Aceh sekaligus Wakil Panglima GAM Pusat, Darwis Jeunib saat memberikan keterangan usai Presiden Prabowo mengembalikan empat pulau ke Aceh, di Banda Aceh, Salasa (17/6/2025)
Politik

Eks Kombatan GAM Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Tuesday, 17 June 2025
Dubes
Politik

Rusia Siap Tingkatkan Kerja Sama Strategis dengan Indonesia

Tuesday, 17 June 2025
Yusril
Politik

Pemerintah Ajukan Banding Terkait Ancaman Sita Aset RI di Prancis dalam Kasus Navayo

Monday, 16 June 2025
Kemenlu
Internasional

Kemlu Pantau Situasi Iran, Imbau WNI Tingkatkan Kewaspadaan dan Tunda Perjalanan

Saturday, 14 June 2025
Prabowo 2
Politik

Prabowo Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Friday, 13 June 2025
Ilustrasi Bendera Iran dan Israel
Politik

Israel Serang Iran Lewat Udara, Ledakan Guncang Teheran

Friday, 13 June 2025
Next Post
1283085 720 1

Tuntut Nadiem Makarim Cabut Permendikbud, BEM SI Akan Gelar Unjuk Rasa Pekan Depan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.