Berita Maluku, Ambon – Dalam mengoptimalkan peran pengawasan isi siaran, iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran televis dan Radio di Provinsi Maluku, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Ambon.
Penandatangan Kerjasama dilakukan antara Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama dan Kepala BPOM Ambon, Hermanto yang disaksikan, Komisioner KPID Maluku dan Pimpinan Media Penyiaran Lokal.
Penadatangan kerjasama juga diisi dengan diskusi Komunikasi Edukasi Informasi (KIE) Pengawasan Publikasi dan Promosi Obat dan Makanan berlangusng di ruang rapat BPOM Ambon, Rabu (23/02)
Kepala BPOM Ambon Hermanto mengatakan, maksud perjanjian kerja sama ini adalah sebagai dasar bagi BBPOM di Ambon dengan KPID dalam melaksanakan kerja sama pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang disiarkan melalui media penyiaran lokal berdasarkan asas kesetaraan, niat baik, saling membantu, saling menguntungkan, dan perlakuan secara adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan obat dan makanan memiliki peran penting dan strategis terkait aspek kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa. Untuk mewujudkan ketersedian dan informasi Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat Badan POM tidak dapat bekerja sendiri (single player) sehingga dibutuhkan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk dari lembaga penyiaran.
Karena itu BPOM meyakini perlu kerjasama dengan KPID, harapanya dapat mereduksi iklan obat-obatan dan makanan yang menyesatkan masyarakat.
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, menyambut baik kerjasama ini. Kerjasama dengan BBPOM ini akan memudahkan pihaknya mengetahui apakah sebuah produk obat dan makanan memiliki izin edar , bermanfaat dan aman dikonsumsi.
Mutia berharap lembaga penyiaran di Maluku khususnya di Ambon melakukan penyaringan atau seleksi terhadap iklan produk obat dan makanan sebelum ditayangkan. Jika nanti terdapat pelanggaran Penyiaran tentu akan ditegur supaya tayangan iklan tersebut dihentikan.
Menurut Mutia, kerjasama tersebut akan lebih mempermudah koordinasi dan penindakan terhadap dugaan pelanggaraan yang ada di iklan atau siaran mengenai obat-obatan atau yang lainnya di media penyiaran, radio dan televisi.
Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya self sensorship di lembaga penyiaran terhadap program siaran maupun iklan. Upaya tersebut dinilai efektif menutup ruang pelanggaran atau kesalahan terhadap aturan penyiaran dalam program sebelum ditayangkan.
Menurut Mutia, padal level nasional pengaduan masyarakat terhadap siaran iklan di media penyiaran khususnya televisi yang masuk ke KPI cukup banyak.
Jika BPOM melihat dan mencatat adanya pelanggaran pada siaran iklan obat, bisa berkoordinasi langsung dengan KPI untuk penindakan lebih lanjut. DMS