Jakarta – Tragedi yang melibatkan Panca Darmansyah (41), yang dikenal sebagai P, terkait dengan kematian empat anak kandungnya di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan mendalam. Kasus ini mengemuka dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 338 jo 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan ancaman tersebut pada konferensi pers pada Jumat malam setelah pihaknya menetapkan status tersangka kepada P. “Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan,” ungkap Bintoro.
Pihak berwenang telah mengumpulkan bukti dari keterangan 12 orang saksi yang telah diperiksa. “Alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan,” tambah Bintoro, memberikan gambaran awal tentang kompleksitas kasus ini.
Selanjutnya, pihak berwenang berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan oleh P untuk merekam kejadian sebelum terjadinya pembunuhan, serta saat ia menghadapi konflik dengan istrinya. “Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya,” kata Bintoro, menyiratkan potensi bukti elektronik yang mungkin dapat mengungkap motif dan dinamika di balik tragedi tersebut.
Adapun tujuan dari perekaman video yang dilakukan oleh P masih menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut. “Masih kami dalami,” kata Bintoro, memberikan sinyal bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memahami lapisan-lapisan kejadian ini yang masih menyisakan banyak pertanyaan.
Seiring perkembangan kasus ini, masyarakat menantikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus serius ini, sambil tetap menyuarakan keprihatinan dan dukacita mendalam atas kehilangan yang begitu tragis ini. DMS-Ac