Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Azis Syamsuddin Hingga Nurhadi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 23 September 2024
in Hukum
0
sidang lanjutan pungli di rutan kpk 2 169

Jakarta (DMS) – Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah terpidana kasus korupsi sebagai saksi di sidang tersebut.

“Hari ini (23/9), kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi,” kata Jaksa KPK Martopo Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Martopo mengatakan terpidana yang dihadirkan di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar hingga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Berikut daftar lengkapnya:

  1. M Azis syamsudin
  2. Yoory Corneles
  3. Nurhadi
  4. Edy Rahmat
  5. Emirsyah Satar
  6. Adi Jumal Widodo
  7. Sahat Tua P Simandjuntak
  8. Ferdi Yuman
  9. Arum Indri
  10. Surisma Dewi
  11. Apriah Nur

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

  1. Deden Rochendi
  2. Hengki
  3. Ristanta
  4. Eri Angga Permana
  5. Sopian Hadi
  6. Achmad Fauzi
  7. Agung Nugroho
  8. Ari Rahman Hakim
  9. Muhammad Ridwan
  10. Mahdi Aris
  11. Suharlan
  12. Ricky Rachmawanto
  13. Wardoyo seluruhnya
  14. Muhammad Abduh
  15. Ramadhan Ubaidillah.DMS/DC
Tags: berita ambonBerita MalukuDPRKPKMAMantanPungliRutan
Previous Post

Diplomat Indonesia selamat dari ledakan bom di Pakistan

Next Post

4 Perampok Sadis di Bogor Ditangkap

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
ilustrasi penangkapan 169

4 Perampok Sadis di Bogor Ditangkap

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.